Terkait PPDB, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Angkat Bicara

Terkait PPDB, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Angkat Bicara

RAPAT - Anggota DPRD Kabupaten Tegal H Bakhrun (kiri) bersama Ketua Bapemperda DPRD, Didi Permana (kanan) saat memimpin rapat.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

BACA JUGA:Peserta JKN PBI Kabupaten Tegal Diminta Berobat ke RSUD

Sejauh ini, Bakhrun mengaku sudah koordinasi dengan Cabang Dinas Dikbud Wilayah XII Jateng yang membawahi wilayah Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang.

Dikatakan, bahwa untuk PPDB SMK dan SMA memang berbeda. Kuota domisili terdekat untuk SMK hanya 10 %, afirmasi 15 persen dan jalur prestasi 75 %.

Sedangkan SMA, zonasi 55 persen, perpindahan tugas orang tua (PTO) 5 persen, prestasi 20 % dan afirmasi 20 %.

"Wajar jika warga protes karena kuotanya kecil, tapi aturannya memang begitu, karena sekolah SMK terbatas. Ini harus disosialisasikan ke warga sekitar agar tidak kecewa," pungkasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: