Dinas Sosial Kabupaten Tegal Koordinasikan Proses Usulan DTKS

Dinas Sosial Kabupaten Tegal Koordinasikan Proses Usulan DTKS

SINERGI - Kepala Dinas Sosial impin koordinasi proses usulan DTKS.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Dalam rangka menyebarluaskan informasi, membangun sinergitas dan efektivitas serta meningkatkan kualitas DTKS. Berkaitan adanya pembaharuan mekanisme pengusulan DTKS dengan lebih memberikan peran kepada desa/kelurahan.

Dinas Sosial Kabupaten Tegal mengadakan sosialisasi tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi.

Sebanyak 60 orang dilibatkan dari  unsur OPD seperti Dinas Perkim, Dinas P3AP2 dan KB, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Permasdes, Bappeda dan Litbang , camat se-Kabupaten Tegal, TKSK dan pendamping PKH.

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Produk, Adakan Pelatihan Kemasan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menyatakan, tujuan  kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tata kelola pemutakhiran data. Melalui perubahan keijakan terkait dengan tata cara proses usulan data dan verval DTKS. 

"Selebihnya, untuk  meningkatkan akuntabilitas, kualitas dan tanggung jawab dalam DTKS guna dilakukan penyesuaian terhadap tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi," ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Pihaknya juga  mendorong setiap desa maupun kelurahan untuk melakukan pemutakahiran data. Secara dinamis dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIKS NG dalam pengelolaan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. 

BACA JUGA:Disporapar Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Pemasaran Digital

Meningkatkan  pemahaman pengelola DTKS baik di tingkat Kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan. Agar secepatnya menyesuaikan perubahan mekanisme serta bersinergi dalam pengelolaan DTKS, dan tercapainya  pengelolaan data yang baik, tepat  sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengelolaan DTKS di Kabupaten Tegal masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. PR yang harus digaris bawahi, ketika melakukan kegiatan Tlik Desa atau forum koordinasi di tingkat bawah. Masih sering dijumpai keluhan dari masyarakat terkait warga miskin yang masih belum mendapat Bansos. 

BACA JUGA:ASN dan Karyawan Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal Diperiksa Kesehatannya

"Huga masih ada yang sudah tidak layak tapi masih menerima bansos," cetusnya.

Dalam pengelolaan DTKS, lanjutnya, untuk patokan kdalam mengakomodir data adalah 40% penduduk miskin. Kalau  boleh mengasumsikan, DTKS memiliki kuota 40 % setiap wilayah sesuai kluster atau desilnya masing-masing.

Jadi, tidak hanya mengusulkan tambah data tapi juga mengusulkan hapus data agar data update dan warga miskin bisa terakomodir program yang sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: