ASN dan Karyawan Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal Diperiksa Kesehatannya

ASN dan Karyawan Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal Diperiksa Kesehatannya

PEMERIKSAAN - Kabag Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan Kerjasama Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal Anida Firmansyah sedang diperiksa kesehatannya.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Tegal diperiksa kesehatannya. 

Pemeriksaan gratis ini dilakukan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal, di Ruang Fraksi DPRD, Selasa (2/7/2024).

Staf Tim Kerja Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa (PTM Keswa) Dinkes Kabupaten Tegal Sam'un mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap tahun.

Pemeriksaan kesehatan tidak hanya di lingkungan Setwan, tapi juga para ASN dan karyawan di Sekretariat Pemerintah Daerah (Setda) Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Keren, DPRD Kota Tegal Teruskan Tuntutan Nelayan ke DPR RI

"Khusus di kantor Setwan, kami menerjunkan 7 orang petugas. Mereka merupakan petugas dari Puskesmas di Kabupaten Tegal," kata Sam'un mewakili Kepala Dinkes Kabupaten Tegal dr Ruszaeni.

Dia menjelaskan, pemeriksaan ini meliputi tekanan darah, gula darah, deteksi dini kesehatan jiwa, deteksi dini stroke, deteksi dini Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK), pemeriksaan IVA test dan sadains serta deteksi dini tajam penglihatan dan pendengaran. 

BACA JUGA:Pemilik Kapal di Kota Tegal Mulai Bertumbangan, Apa Penyebabnya?

Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Sam'un, ada beberapa ASN dan karyawan yang mengalami PPOK dan gula darah.

Dia menyarankan, agar penderita segera dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.

"Yang mengalami gejala sakit memang tidak banyak, hanya beberapa saja. Sudah kami sarankan untuk dirujuk," ucapnya.

Dia menambahkan, Gerakan Cek Kesehatan Penyakit Tidak Menular (Gercep) ini dilaksanakan sejak Selasa (2/7/2024) hingga Kamis (15/8/2024).

BACA JUGA:Nelayan Ngadu ke DPRD dan Pemkot Tegal, Ada Masalah Apa?

Pemeriksaan dilaksanakan di 36 OPD dan Instansi di Kabupaten Tegal. Termasuk di kantor Kejaksaan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Polres, Samsat, Kemenag dan IBN serta Bhamada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: