Keren, DPRD Kota Tegal Teruskan Tuntutan Nelayan ke DPR RI
JABAT TANGAN — Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro berjabat tangan dengan Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri usai menerima audiensi DPC HNSI Kota Tegal.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, TEGAL - Setelah menerima audiensi DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menegaskan akan meneruskan tuntutan Nelayan kepada Komisi IV DPR RI yang membidangi perikanan dan pertanian, karena aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Sebagaimana diketahui, Jumat lalu DPC HNSI Kota Tegal diterima audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Mereka diterima Ketua DPRD Kusnendro bersama Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri serta anggota Komisi II DPRD dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah. Pada audiensi tersebut, nelayan mengeluhkan kebijakan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Puskesmas Warureja Sinergi dengan Pemdes Banjarturi Kabupaten Tegal Adakan P4K
“Kami teruskan ke Komisi IV DPR RI yang membidangi perikanan dan pertanian, karena kewenangan Pemerintah Pusat. DPRD dan Pemkot bersifat mendampingi aspirasi nelayam Kota Tegal,” kata Ketua DPRD Kusnendro.
Adapun yang menjadi tuntutan nelayan adalah meminta penambahan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712 untuk kapal ukuran di atas 30 GT- 200 GT, meminta pemutihan denda pelanggaran DPI. Selanjutnya, meminta revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Penurunan Komponen Variabel Sanksi Denda Tracking VMS dari 1.000 persen menjadi 100 persen.
BACA JUGA:Ratusan Warga Geruduk SMK Negeri 1 Warureja Kabupaten Tegal, Ada Apa?
Lalu meminta penurunan indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 persen menjadi 3 persen, meminta revisi variabel Harga Patokan Ikan yang digunakan dalam penghitungan denda disesuaikan Harga Ikan. Meminta revisi variabel penghitungan denda yang dipakai harga ikan dominan, bukan cumi. Terakhir meminta harga khusus solar industri bagi nelayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: