Nelayan Ngadu ke DPRD dan Pemkot Tegal, Ada Masalah Apa?

Nelayan Ngadu ke DPRD dan Pemkot Tegal, Ada Masalah Apa?

ADUAN - Ketua HNSI Kota Tegal Eko Susanto menyampaikan aduan terkait nelayan kepada Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Tegal.--

DISWAYJATENG, TEGAL - Karena merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal mengadu ke DPRD dan Pemerintah Kota Tegal (Pemkot). Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

HNSI Kota Tegal diterima Ketua DPRD Kusnendro bersama Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri serta anggota Komisi II DPRD dan pimpinan perangkat daerah terkait. 

BACA JUGA:Puskesmas Warureja Sinergi dengan Pemdes Banjarturi Kabupaten Tegal Adakan P4K

Ketua HNSI Kota Tegal Eko Susanto mengatakan, kebijakan dimaksud antara lain di tengah anjloknya harga ikan yang menimbulkan kerugian, nelayan dibebani Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 persen dari produksi atau hasil tangkapan.

Kedua, sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan didirikan, nelayan Kota Tegal mendapatkan tiga atau empat wilayah tangkap. Namun setiap pergantian menteri, aturan tersebut juga berubah. Sekarang, Kota Tegal hanya mendapatkan satu wilayah tangkap. 

"Dulu paling minim dua wilayah tangkap. Karena Kota Tegal dipengaruhi musim barat dan timur," tutur Eko.

BACA JUGA:Pemberian ASI Eksklusif melalui BKB

Eko menyampaikan nelayan telah berulangkali beraudiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun hasilnya nihil. Karena itu, berharap bisa difasilitasi dan didampingi DPRD dan Pemkot untuk bertemu dengan Komisi IV DPR RI di Senayan. Nelayan mengharapkan Komisi IV DPR RI bisa menjadi wasit, menjadi penengah.

"Kami berharap Komisi IV DPR bisa menjadi wasit, penengah persoalan ini," jelas Eko.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyampaikan, DPRD akan berkoordinasi dengan Komisi IV DPR RI untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat. Nelayan nantinya akan didampingi Komisi II dan Pimpinan DPRD. "Semoga ada perubahan kebijakan, karena jika tidak, akan membawa kesengsaraan bagi nelayan," ujar Kusnendro.

BACA JUGA:Rancang Revisi Regulasi Penyerahan PSU di Kabupaten Tegal

Sementara itu, Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri mengapresiasi nelayan yang menyampaikan aspirasi dengan jalur yang benar, yaitu dengan beraudiensi ke wakil rakyat. 

Aspirasi yang disampaikan nelayan menjadi catatan dan perhatian Pemkot. Jika waktunya tepat, Pj wali kota akan ikut mendampingi ke Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: