Rancang Revisi Regulasi Penyerahan PSU di Kabupaten Tegal

Rancang Revisi Regulasi Penyerahan PSU di Kabupaten Tegal

RANCANG REGULASI - Studi tiru dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal untuk membuat rancangan revisi regulasi penyerahan PSU.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Uapaya membuat rancangan terkait revisi regulasi penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan tengah dimatangkan Dinas Perkim Kabupaten Tegal. Hal ini ditempuh sebagai upaya percepatan pengelolaan PSU oleh  Pemkab Tegal.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt  Sekrertaris Dinas Jeruri menyatakan bahwa dari hasil studi tiru yang sempat dilakukan  di Kabupaten Sukoharjo. Penyerahan lahan PSU sudah dilakukan pada saat legalisasi Site Plan. 

BACA JUGA:Gandeng Lapas, PKBM Sakila Kerti Siap Latih dan Didik Warga Binaan Pemasyarakatan

"Hal inilah yang menjadi bahan pertimbangan kami dalam revisi regulasi yang ada di Kabupaten Tegal," ujarnya, Senin (1/7/2024).

Hasil studi tiru itu nantinya akan dijadikan referensi bahan pertimbangan, guna penyempurnaan regulasi yang ada di Kabupaten Tegal. 

Terpisah, Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan Danny  Kurniawan menyatakan bahwa dari hasil studi tiru yang dilakukan di Kabupaten  Sukoharjo.  Terdapat 6 alur penyerahan PSU Perumahan. Dimana pengembang mengajukan  permohonan penyerahan  PSU perumahan yang dilanjutkan dengan survei lapangan PSU yang akan diserahkan.

BACA JUGA:Puskesmas Tegal Timur Adakan Pelatihan Pengolahan Pemberian Makanan Tambahan

Tahapan berikutnya adalah sidang penyerahan PSU dan pembuatan berita acara penilaian bila dinyatakan layak. Jika belum, akan diberi kesempatan 1 bulan untuk perbaikan. 

"Langkah berikutnya adalah berita acara serah terima PSU, yang dilanjutkan bupatu menyerahkan PSU kepada OPD yang berwenang," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pemberian ASI Eksklusif melalui BKB

Sedangkan dari hasil studi  tiru yang sempat dilakukan di Kabupaten Boyolali,  proses penyerahan PSU dibedakan antara penyerahan dan perolehan.

Dimana untuk PSU yang ditelantarkan masuk dalam kategori perolehan. 

"Sedangkan untuk perumahan yang tidak terlantar maka akan masuk dalam kategori penyerahan PSU," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: