Pemkab Tegal Sentil Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan
![Pemkab Tegal Sentil Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan](https://jateng.disway.id/upload/22cb40717b1deb919f337370fc00d971.jpg)
WAWANCARA - Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Dessy Arifianto saat diwawancara wartawan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Ada 5 kecamatan di Kabupaten Tegal yang ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Yakni di Kecamatan Margasari, Balapulang, Lebaksiu, Suradadi dan Warureja.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Dessy Arifianto membenarkan hal itu.
Menurutnya, pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Tegal memang semakin bertambah. Ada yang sudah beroperasi, proses perizinan hingga sedang pembebasan lahan.
BACA JUGA:KPU Kota Tegal Ingatkan Pantarlih Harus Junjung Tinggi Independensi
Namun, saat Dessy disinggung ada berapa pelaku usaha yang belum berizin, pihaknya belum bisa menjawab secara detail. Karena harus melibatkan sejumlah OPD terkait ihwal perizinan tersebut. Termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
Meski begitu, para pelaku usaha diimbau agar patuh terhadap peraturan perundangan-undangan. Harus melengkapi perizinan sebelum melakukan pengurugan lahan.
"Kalau izin belum lengkap, mestinya tidak boleh ada aktifitas. Karena pengurugan tentu akan merubah kontur tanah," kata Dessy saat ditemui di kantornya.
BACA JUGA:Insip Pemalang Kirim 4 dosen Isi Seminar Nasional di Balikpapan
Dia menjelaskan, pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kabupaten Tegal harus mengetahui informasi tata ruang lebih dulu. Setelah tata ruang sudah sesuai dengan peruntukan usahanya, maka pelaku usaha bisa melakukan pembebasan atau pengadaan lahan. Entah melalui sewa maupun hak guna pakai, atau membelinya.
Apabila pembebasan lahan sudah selesai, dilanjutkan dengan mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kementerian ATR/BPN.
Setelah itu, dilanjutkan dengan mengurus perizinan Amdal dan Amdalalin. Itu pun harus disesuaikan dengan tingkat resikonya. Jika resikonya tinggi, maka harus izin ke kementerian.
Selanjutnya, pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta Pemerintah Beri Sentuhan Sekolah Terdampak Rob
"Kalau perizinan sudah lengkap semuanya, baru mulai pembangunan atau pengurugan," kata Dessy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: