Pemkab Tegal Sentil Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan

Pemkab Tegal Sentil Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan

WAWANCARA - Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Dessy Arifianto saat diwawancara wartawan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

Dia menegaskan, jika pelaku usaha mengabaikan aturan tersebut, terpaksa Pemkab Tegal akan melakukan tindakan tegas. 

"Saya imbau kepada para pelaku usaha supaya patuh terhadap aturan. Sehingga investasi berjalan aman dan nyaman. Dan bisa mengurangi angka pengangguran," ucapnya.

Dia juga berpesan kepada para investor supaya memiliki atau membuat akun di sistem Online Single Submission (OSS). Ini adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Capaian Identifikasi Tanah Aset Pemkab Tegal Tembus 93%

"Kalau belum terdaftar di OSS, dipastikan pelaku usaha belum memiliki perizinan," ucapnya.

Sementara saat disinggung apakah ada proses perizinan pelaku usaha yang sedang melakukan pengurugan lahan di wilayah Desa Margaayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, pihaknya mengaku belum mendapat laporan tersebut.

"Saya belum mendapat laporannya. Nanti akan saya tanyakan lagi ke bidang terkait," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: