Jangan Gampang Tergoda, Ini 8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari Mulai Sekarang

Jangan Gampang Tergoda, Ini 8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari Mulai Sekarang

ciri ciri pinjol ilegal--

Pinjaman online yang belum resmi OJK biasanya meminta akses ke data pribadi anda yang berlebihan, seperti foto galeri, kontak, dan pesan SMS. Pinjol resmi hanya membutuhkan data yang relevan dengan proses pinjaman, seperti data KTP dan rekening bank.

5. Tidak Memiliki Izin Usaha

Pastikan platform yang anda gunakan memiliki izin usaha yang sah dari instansi terkait, anda dapat mengecek izin usaha pinjol di website Kementerian Komunikasi dan Informatika (https://www.kominfo.go.id/).

6. Bunga dan Biaya Tinggi

Platform yang bekum resmi OJK sering kali mengenakan bunga dan biaya yang sangat tinggi, bahkan tidak tercantum secara jelas dalam perjanjian pinjaman. Hindari pinjol yang tidak transparan dalam hal biaya dan bunganya.

BACA JUGA: Tips Memilih Pinjol yang Aman dan Terpercaya, Ikuti 10 Langkah Berikut untuk Menghindari Pinjol Ilegal

7. Tidak Terdaftar di OJK

Pastikan platform pinjaman yang anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat melakukan pengecekan kelegalitasan suatu aplikasi di website OJK (https://www.ojk.go.id/) atau melalui aplikasi Cek Fintech di smartphone anda.

8. Proses Pencairan Cepat dan Mudah

Pinjol ilegal biasanya menjanjikan proses pencairan dana yang cepat dan mudah, bahkan tanpa verifikasi data yang memadai. Berhati-hatilah dengan tawaran seperti ini, karena pinjaman online yang sudah resmi umumnya memiliki proses yang lebih panjang dan selektif.

Anda dapat melakukan tips di bawah ini sebelum melakukan pengajuan pinjaman dana di suatu aplikasi, hal ini untuk menghindari anda terjebak dalam pinjol ilegal.

BACA JUGA: Bukan Blokir Nomor, Begini 6 Cara Menghadapi Teror Pinjol Ilegal

  • Jangan mudah tergiur dengan tawaran bunga dan promo yang tidak masuk akal.
  • Jangan berikan akses data pribadi yang berlebihan kepada pihak penyedia pinjaman online.
  • Laporkan platform yang belum resmi ke OJK atau pihak berwajib jika anda menemukannya.
  • Baca dan pahami dengan cermat perjanjian pinjaman sebelum menandatanganinya.
  • Gunakan hanya platform pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Itulah informasi tentang ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib anda ketahui dan hindari penggunaannya jika anda menemukannya. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: