Simak Beberapa Aturan Pinjol Sebar Data Menurut OJK

Simak Beberapa Aturan Pinjol Sebar Data Menurut OJK

aturan pinjol sebar data--

DISWAY JATENG - Kemudahan akses pinjaman online menjadikan layanan ini digunakan oleh banyak orang untuk mengatasi kebutuhan finansial mereka, namun dibalik itu semua permasalahan kebocoran data juga seringkali terjadi. Oleh sebat itu anda perlu mengetahui aturan pinjol sebar data.

Aturan pinjol sebar data ini perlu konsumen ketahui supaya menghindari permasalahan data yang tersebar, sehingga ketika anda mengalami permasalhan tersebut maka anda dapat menanganinya dengan baik.

Pasalnya aturan pinjol sebar data ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang wajib diikuti oleh pihak pinjaman online, jika mereka melakukan kesalahan dengan membocorkan data maka anda sebagai konsumen dapat melakukan pengaduan pada OJK atau pihak berwajib.

Nah berikut ini akan membahas secara lengkap tentang aturan pinjol sebar data yang perlu anda ketahui, yuk simak terus uraiannya dibawah ini.

BACA JUGA:5 Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK Terbaru

Aturan Pinjol Sebar Data :

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mengatur penyelenggaraan pinjaman online dan perlindungan data pribadi, di antaranya:

• Politeknik Keuangan Digital (POJK) Nomor 13/2020 tentang Fintech Lending

• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dalam Layanan Jasa Keuangan

• Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

POJK 13/2020 mengatur mengenai persyaratan, perizinan, dan penyelenggaraan usaha fintech lending. POJK 6/2022 mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam layanan jasa keuangan, termasuk hak atas perlindungan data pribadi. UU PDP mengatur mengenai perlindungan data pribadi, termasuk prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, hak pemilik data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi.

Aturan pinjol sebar data :

Berdasarkan regulasi tersebut, penyelenggara pinjaman online memiliki kewajiban untuk:

• Memperoleh persetujuan dari pengguna sebelum mengakses dan memproses data pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: