Wajib Tahu, Inilah Hukum Teror dan Intimidasi Pinjol Menurut OJK

Wajib Tahu, Inilah Hukum Teror dan Intimidasi Pinjol Menurut OJK

teror dan intimidasi pinjol--

DISWAY JATENG - Banyak orang yang melakukan pengajuan pinjaman di lembaga keuangan salah satunya pinjaman online, syarat pengajuan yang mudahlah menjadi alasan utama. Tetapi bagi nasabah galbay akan dilakukan penagihan oleh petugas, biasanya mereka melakukan teror dan intimidasi pinjol.

Praktik teror dan intimidasi pinjol ini seringkali menimbulkan keresahan dan bahkan trauma bagi para peminjam, tak jarang mereka mendapatkan perlakuan kasar, diancam, dilecehkan, bahkan dipublikasikan data pribadinya. 

Teror dan intimidasi pinjol ini tentunya sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia, oleh sebab itu jika anda memiliki tanggungan membayar cicilan upayakan membayarnya dengan tepat waktu.

Namun ternyata bagi petugas penagih hutang yang melakukan teror dan intimidasi pinjol ini bisa mendapatkan hukuman, apa saja hukuman itu?

BACA JUGA:5 Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK Terbaru

Nah berikut ini akan kami ulas secara lengkap mengenai hukuman bagi teror dan intimidasi pinjaman online, yuk simak terus uraiannya dibawah ini.

Memahami Regulasi yang Berlaku

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mengatur pinjaman online dan praktik penagihan utangnya. Berikut beberapa regulasi yang relevan:

• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Melarang penyebaran informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/2020 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi: Mengatur mengenai standar etika, tata cara, dan perlindungan konsumen dalam layanan pinjol.

• Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 13/POJK.05/2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Fintech Peer-to-Peer Lending: Mempertegas aturan terkait penagihan utang, termasuk larangan penggunaan kekerasan, intimidasi, dan pelecehan.

Jenis-Jenis Teror dan Intimidasi Pinjol :

• Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti: Debt collector mengancam akan mendatangi rumah, merusak harta benda, atau bahkan melakukan kekerasan fisik.

• Pelecehan dan penghinaan: Debt collector menggunakan kata-kata kasar, mencaci maki, dan mempermalukan peminjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: