Jangan Gampang Tergoda, Ini 8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari Mulai Sekarang
ciri ciri pinjol ilegal--
DISWAY JATENG - Kini tersebar platform pinjaman online yang menawarkan limit pinjaman dengan nominal yang tinggi dengan syarat pengajuan yang mudah, jika anda menemukannya maka wajib dicurigai bahwa platform tersebut merupakan pinjol ilegal.
Sekarang pinjol ilegal sekilas memiliki persamaann dengan platform pinjol legal, sehingga ketika anda yang tidak jeli saat akan menggunakannya akan dipastikan anda akan terjebak.
Oleh karena itu sebelum melakukan pengajuan pinjaman di suatu aplikasi pastikan anda sudah mengetahui latar belakang dari platform tersebut minimal kelegalitasannya, karena jika anda menggunakan pinjol ilegal maka terdapat banyak kerugian yang akan anda terima.
Supaya tidak terjebak anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib anda ketahui, yuk simak terus ulasannya dibawah ini.
BACA JUGA: Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Jika Terlanjur Galbay? Begini 5 Solusi yang Aman dan Efektif
8 ciri-ciri pinjol ilegal
1. Penagihan Kasar dan Mengancam
Debt collector dari platform yang belum resmi OJK sering kali menggunakan cara-cara kasar dan mengancam untuk menagih utang. Pinjol resmi umumnya memiliki standar penagihan yang lebih profesional dan etis.
2. Tawarkan Promo Menarik tapi Mencurigakan
Pinjaman online yang belum resmi OJK sering kali menawarkan promo menarik, seperti cashback besar atau bebas biaya, untuk menarik minat peminjam. Waspadai promo yang tidak masuk akal dan selalu cek legalitas pinjaman online tersebut sebelum tergiur oleh tawaran tersebut.
3. Hanya Memiliki Website atau Media Sosial
Pinjaman online yang belum resmi OJK hanya memiliki website atau media sosial sebagai platform untuk melayani peminjam. Pinjol resmi umumnya memiliki kantor fisik yang jelas dan mudah dihubungi.
BACA JUGA: 10 Cara Mengatasi Jeratan Pinjol Ilegal dengan Tepat
4. Mengakses Data Pribadi Berlebihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: