Aturan Baru! OJK Melindungi Nasabah Galbay Pinjol, Telat Bayar Gak Perlu Takut

Aturan Baru! OJK Melindungi Nasabah Galbay Pinjol, Telat Bayar Gak Perlu Takut

Aturan Baru! OJK Melindungi Nasabah Galbay Pinjol, Telat Bayar Gak Perlu Takut-pinterest-

BACA JUGA:4 Cara Lepas dari Jeratan Utang Pinjol Paling Efektif dan Aman

3. Tidak Boleh Menagih Selain Konsumen

Tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen artinya pihak pinjol tidak boleh menagih kepada orang lain, entah itu keluarga, saudara, teman, hingga kontak darurat sekalipun. 

Kontak darurat hanya bisa digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan nasabah saat nasabah tersebut tidak bisa dihubungi.

4. Tidak menagih Secara Terus-menerus

Aturan selanjutnya yang mengatur OJK melindungi nasabah galbay pinjol yaitu, DC tidak diperkenankan untuk menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu. Bagi kamu yang galbay pasti pernah mengalami pengihan lewat telepon hingga berulang kali.

Penagihan yang seperti ini tentunya akan sangat menganggu, apalagi peneleponnya tidak kenal waktu. Nah, ternyata OJK telah mengatur bahwa penagihan hanya bisa dilakukan pada hari senin sampai sabtu.

Untuk jam nya juga sudah diatur, mereka hanya diizinkan menagih pada jam 08.00 sampai dengan jam 20.00 waktu setempat. Jika lebih dari itu, kamu dapat mengadukannya ke pihak OJK.

5. Penagihan Sesuai Alamat Domisili

Untuk peraturan yang terakhir, pengihan hanya bisa dilakukan sesuai Alamat domisili nasabah. Jika terdapat DC lapangan yang datang untuk melakukan penagihan, DC tersebut hanya boleh mengunjungi rumah sesuai alamat domisili nasabah.

Misalkan DC ingin menagih di luar domisili nasabah, maka mereka harus membuat janji atau persetujuan kepada nasabah tersebut.

BACA JUGA:7 Cara Menghentikan Teror DC Pinjol Terbaru 2024

Nah, itu dia beberapa aturan yang menjelaskan bahwa OJK melindungi nasabah galbay pinjol dengan cara-cara di atas. Dalam peraturan tersebut sudah jelas terkait tata cara penagihan yang tidak boleh dilakukan oleh pinjol atau Lembaga keuangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: