Aturan Baru! OJK Melindungi Nasabah Galbay Pinjol, Telat Bayar Gak Perlu Takut

Aturan Baru! OJK Melindungi Nasabah Galbay Pinjol, Telat Bayar Gak Perlu Takut

Aturan Baru! OJK Melindungi Nasabah Galbay Pinjol, Telat Bayar Gak Perlu Takut-pinterest-

DISWAY JATENG - OJK (Otoritas Jasa Keungan) telah mengeluarkan aturan baru yang sah, yakni OJK melindungi nasabah galbay pinjol. Jadi, untuk kamu yang gagal bayar pinjol tidak perlu takut lagi.

Terjerat pinjaman online membuat seseorang jadi lebih khawatir oleh teror DC lapangan. Namun sekarang kamu tidak perlu khawatir, karena dalam peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 sudah jelas diatur bahwa OJK melindungi nasabah galbay pinjol. 

Dalam aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi nasabah. Sebab, OJK melindungi nasabah galbay pinjol dari penagihan yang kurang etis oleh debt collector. Nah, apa saja peraturan itu?

Artikel ini akan membahas beberapa aturan yang jelas bahwa OJK melindungi nasabah galbay pinjol. Dikutip dari chanel Youtube Muhamad Ardin, berikut rangkumannya.

BACA JUGA:Cara Meminta Keringanan Bunga Pinjol agar Bisa Terbayar, Begini Langkah-langkah Efektifnya

Terkait cara penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjol sudah tercantum dengan jelas di undang-undang. Penagihan kredit atau pembiayaan kepada nasabah tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Peraturan ini juga sangat menguntungkan bagi nasabah galbay, karena OJK telah memperkuat UU perlindungan konsumen dalam aturan terbarunya.

1. Tidak Boleh Mengancam

Peraturan bahwa OJK melindungi nasabah galbay pinjol dibuat agar pihak penagih tidak mengancam nasabah. Dalam aturan ini pihak penagih tidak boleh menggunakan ancaman kekerasan, atau tindakan lain yang bersifat mempermalukan konsumen.

Mempermalukan konsumen bisa dilakukan dengan cara penyebaran data. Biasanya DC akan mengancam akan menyebarkan data ke seluruh kontak atau media sosial. Hal ini bertujuan untuk mengancam dan mempermalukan konsumen.

Jika DC melakukan hal seperti itu, kamu bisa langsung melaporkannya ke layanan pengaduan OJK.

2. Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan Fisik dan Verbal

Aturan berikutnya yaitu, penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik maupun verbal. Penagihan yang seperti ini sama sekali tidak diperbolehkan. 

Bagi yang belum mengerti kekerasan verbal adalah menggunakan kata-kata yang merendahkan, bahasa yang kasar, sehingga dapat menyakitkan secara emosional oleh pendengarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: