Perangi Narkoba, Pemkab Pemalang Ajukan Pembahasan Raperda P4GN

Perangi Narkoba, Pemkab Pemalang Ajukan Pembahasan Raperda P4GN

MEMBAHAS - Rapat dengar pendapat membahas Raperda tentang P4GN di gedung DPRD Kabupaten Pemalang.Foto: Agus Pratikno/Jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang rupanya siap untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Sebagai salah satu bentuk upayanya telah mengajukan pembahasan Raperda. Tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (P4GN) di DPRD setempat.

Raperda tentang P4GN sudah memasuki tahap pembahasan dalam dengar pendapat. Seperti yang baru saja dilaksanakan di gedung dewan, kemarin. Rapat dengar pendapat di Pimpinan oleh Ketua Pansus I DPRD M Safi'i dihadiri Ketua Pansus III H Nuryani. Serta kepala OPD pengampu dan sejumlah perwakilan OPD serta unsur-unsur masyarakat lainnya. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegal Ajak Konfercab sebagai Ajang Silaturahmi

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo selaku OPD pengampu Raperda mengatakan, pemkab melalui pihaknya saat telah mengajukan pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba dan Psikotropika (P4GN).

Terkait Raperda ini, banyak melibatkan dinas atau OPD terkait lainnya. Karena mengenai masalah ini sesuai dengan regulasi Permendagrinya diminta untuk membentuk satgas atau tim. 

"Yaitu  tim tingkat kabupaten, kecamatan dan ada juga desa maupun kelurahan,"katanya.

BACA JUGA:Rumah Zakat Bersama Rumah Quran Bahasa Hadirkan Tft 1 Jam Bisa Baca Alquran dari Nol

Dalam Raperda ini, ada beberapa hal yang melatarbelakangi. Pertama adalah salah satu amanat yang ada di Permendagri bahwa bupati atau pemerintah daerah harus membuat fasilitas Perda tentang P4GN. Kedua, melihat data kondisi lapangan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba itu sangat banyak.

Berdasarkan data dari Polres Pemalang mulai tahun 2021 sampai 2024. Untuk tahun 2024 sampai bulan Mei jumlahnya kurang lebih ada 20 kasus.

Jika dilihat jumlah warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mulai dari zat adiktif lainnya kurang lebih ada 60 orang warga binaan dari jumlah kurang lebih ada 300 orang warga binaan.

"Jadi jumlah 60 dari total 300 warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan, maka angkanya cukup besar,"ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Dahulukan Klasifikasi Kriteria Tanah

Melihat situasi semacam itu, maka perlunya mendorong agar ada Perda tentang P4GN. Apalagi Kabupaten Pemalang tingkat resistensi kerawanannya cukup tinggi.

Diantaranya Kabupaten Pemalang berada di jalur Pantura yang bisa diakses kendaraan dari arah manapun juga. Selain itu adanya exit tol, jalur kereta api. Bahkan tidak kalah pentingnya Kabupaten Pemalang disebelah utaranya adalah laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: