6 Pinjol Syariah Cepat Cair Tanpa Riba Pasti Halal dan Aman Terdaftar OJK

6 Pinjol Syariah Cepat Cair Tanpa Riba Pasti Halal dan Aman Terdaftar OJK

Pinjol syariah cepat cair tanpa riba--

4. Investree

Pinjol syariah cepat cair tanpa riba berikutnya, yakni dari Investree. Anda bisa mendapatkan pinjaman untuk berbagai keperluan dengan nominal tinggi.

Invoice Financing Syariah yaitu pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada UKM-UKM berkembang. UKM yang membutuhkan pembiayaan bisa menjaminkan tagihan sedang berjalan atas sebuah perusahaan untuk memperoleh pembiayaan

Tagihan atau invoice tersebut kemudian akan menjadi dasar pembiayaan dan dibayarkan oleh klien penerima pembiayaan. Nilai tagihan maksimal Rp2 miliar dan jangka waktu pembayaran yang bisa disesuaikan dengan kemampuan debitur.

5. Qazwa.id

Pinjaman online syariah dari Qazwa menawarkan kredit dengan menggunakan akad murabahah dan wakalah. Selain itu, pembiayaan menggunakan skema supply chain financing, sehingga kontrak pembiayaan jelas dan transparan.

BACA JUGA:4 Pinjol Syariah Anti Riba, Terdaftar dan Sudah Berizin Resmi OJK

Pinjaman Qazwa memberikan kredit modal kerja kepada pelaku usaha hingga individu. Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan limit tinggi dan tidak ada unsur riba jika menggunakan platfrom ini.

6. Ammana

Layanan pinjol dari Ammana merupakan perusahaan P2P lending yang mendukung kemajuan pelaku usaha UMKM. Untuk mengajukan pinjaman nasabah harus menjadi anggota kemitraan syariah yang sudah terdaftar di Ammana.

Ada tiga produk utama yang ditawarkan, yaitu P2P Lending, perencanaan porsi haji, dan paylater. Anda bisa menyesuaikan kebutuhan pinjaman dengan memanfaatkan produk pinjaman tersebut.

Dengan 6 layanan pinjaman syariah di atas, Anda tidak perlu lagi adanya riba dalam mendapatkan pinjaman. Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda bisa melunasi semua tagihan supaya terhindar dari risiko galbay.

Demikian ulasan lengkap tentang aplikasi pinjol syariah cepat cair tanpa riba yang aman dan terpercaya untuk Anda gunakan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: