7 Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjol Terbaru 2024, Kamu Wajib Tahu
peraturan OJK tentang penagihan pinjol terbaru-Kongkrit-
DISWAYJATENG - Banyaknya kasus yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal sampai cara penagihan tak beretika yang dilakukan oknum debt collector pinjol tentunya sangat meresahkan masyarakat. Kamu harus tahu peraturan OJK tentang penagihan pinjol terbaru 2024.
Situasi seperti ini selalu jadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah salah satu upaya mengatasi hal tersebut, OJK baru-baru ini menerbitkan peraturan OJK tentang penagihan pinjol.
Peraturan OJK tentang penagihan pinjol terbaru tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023 lalu.
Peraturan OJK tentang penagihan pinjol terbaru tersebut mengatur mulai dari batas jumlah platform pinjol, besaran suku bunga dan biaya lain, sampai larangan penagihan bagi debt collector.
Di bawah ini ulasan mengenai peraturan OJK tentang penagihan pinjol terbaru 2024.
BACA JUGA:Cara Menaikkan Limit Pinjol Kredivo, Pinjaman Bisa Cair Sampai 50 Juta
1. Pembatasan Jumlah Pinjaman
Peraturan terbaru di tahun 2024 membatasi konsumen untuk hanya boleh meminjam dari maksimal 3 platform pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini dibuat untuk mencegah konsumen terjerat dalam lingkaran utang yang sulit dilunasi karena meminjam di terlalu banyak tempat.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengatur keuangan dan hanya meminjam sesuai dengan kemampuan membayar kembali.
BACA JUGA:Begini Cara Mengajukan Kredivo, Pinjol Bunga Rendah Tenor Panjang, Cepat ACC
2. Penurunan Bunga dan Biaya Lainnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur mengenai bunga dan biaya-biaya lain yang dikenakan oleh pinjol. Ada perbedaan aturan untuk pinjaman produktif (untuk kegiatan usaha) dan pinjaman konsumtif (untuk keperluan pribadi).
Untuk pinjaman produktif, bunga maksimal adalah 0,1% per hari di tahun 2024, dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sedangkan untuk pinjaman konsumtif, bunga maksimal adalah 0,3% per hari di 2024, turun menjadi 0,2% di 2025, dan 0,1% di 2026. Penurunan bunga ini dilakukan secara bertahap hingga 2026.
BACA JUGA:Kredivo, Pinjol Legal Bunga Rendah Tenor Panjang dan Tanpa BI Checking Terdaftar di OJK
3. Denda Keterlambatan Pembayaran
Selain mengatur bunga, OJK juga menetapkan aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran bagi konsumen. Untuk pinjaman produktif, denda keterlambatan maksimal adalah 0,1% per hari di 2024, dan turun menjadi 0,067% per hari di 2026. Sementara untuk pinjaman konsumtif, denda keterlambatan maksimal adalah 0,3% per hari di 2024, turun menjadi 0,2% di 2025, dan 0,1% di 2026.
4. Pembatasan Waktu Penagihan Utang
Aturan baru ini juga membatasi waktu penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector (DC) atau petugas penagihan. Penagihan hanya diperbolehkan dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu tersebut hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan terlebih dahulu dari konsumen yang berhutang.
5. Aturan Penagihan yang Lebih Ketat
OJK memperketat aturan penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Ini dilakukan untuk mencegah praktik penagihan yang tidak beretika, seperti mengancam, melakukan kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen.
Dalam aturan baru, penagihan tidak boleh menggunakan tekanan fisik ataupun verbal, serta tidak boleh melakukan intimidasi atau merendahkan suku, agama, ras, harkat, martabat, atau harga diri konsumen, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (cyber bullying). Penagihan juga hanya boleh dilakukan kepada konsumen yang berhutang, dan tidak boleh melibatkan pihak lain seperti kontak darurat, rekan, atau keluarga.
6. Kewajiban Asuransi
Pinjol diwajibkan untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan. Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko gagal bayar dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak ketiga. Pinjol harus bekerja sama dengan minimal dua perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK.
7. Kontak Darurat
Dalam aturan baru, kontak darurat yang diberikan oleh konsumen saat mengajukan pinjaman hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan konsumen jika tidak dapat dihubungi. Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk melakukan penagihan utang kepada pihak yang tercantum sebagai kontak darurat tersebut.
Demikian peraturan OJK tentang penagihan pinjol terbaru untuk mengatur industri pinjaman online di tahun 2024. Aturan-aturan ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan dan menjerat utang yang sulit dilunasi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: