Pemkab Tegal Rehab 564 Rumah Tidak Layak Huni

Pemkab Tegal Rehab 564 Rumah Tidak Layak Huni

MONEV - Kepala Disperkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin saat melakukan monev keluarga penerima bantuan RTLH.Foto:Yeri Noveli/Jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI – Sebanyak 564 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Tegal akan direhab. Pemkab Tegal sudah mengalokasikan anggaran melalui APBD II tahun 2024 sebanyak Rp11,28 miliar.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman Jeruri mengatakan, selain dari APBD Kabupaten Tegal. Rencananya juga ada alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp5 miliar untuk merehab 250 unit RTLH. Sehingga total anggarannya mencapai Rp16,28 miliar.

BACA JUGA:Novel Kutil Siap Diluncurkan Akhir Pekan Ini

Dari alokasi anggaran tersebut, ada 814 keluarga miskin yang akan menerima manfaat dari pelaksanaan program bantuan sosial ini. Anggaran tersebut masih bisa bertambah dari sumber bantuan keuangan lainnya.

“Kami sedang mengajukan proposal bantuan ke Kementerian PUPR dan Baznas Provinsi Jawa Tengah untuk menambah target program rehab RTLH tahun ini,” ujarnya.

Bantuan rehab RTLH akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Yang ditransfer ke rekening bank masing-masing keluarga Penerima Bantuan (PB) sebesar Rp20 juta.

BACA JUGA:KPU Kota Tegal Rumuskan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Rinciannya, Rp17,5 juta digunakan untuk belanja material dan sisanya Rp2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan.

Jika bantuannya sudah diterima, maka hak dan kewenangan penggunaan yang sesuai ketentuan program sudah menjadi tanggung jawab PB.

"Mereka juga harus membuat laporan pertanggungjawaban hasil pekerjaan yang mana ini akan dibantu, didampingi tenaga fasilitator lapangan yang sudah kita tunjuk,” sambungnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, SD Negeri Cabawan 2 Kota Tegal Adakan Berbagai Lomba

Pihaknya juga mengaku tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam pelaksanaan proses rehab RTLH ini, kecuali dalam hal pengawasan.

“Kami tidak boleh ikut campur terkait prosesnya, mulai dari pemilihan toko bangunan hingga jasa pekerja bangunan. Tapi jika ada material yang dikirim dari toko bangunan tersebut tidak sesuai kriteria, bisa langsung ditolak ataupun minta diganti,” tegasnya.

BACA JUGA:IWPS UPS Tegal Peringati Hari Kartini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: