Daftar Lewat PKB, Calon Bupati Tegal Wajib Kantongi Syarat Ini

Daftar Lewat PKB, Calon Bupati Tegal Wajib Kantongi Syarat Ini

KONFERENSI PERS - Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal saat menggelar konferensi pers pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dari PKB.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

Sejauh ini, Firdaus mengaku juga sudah berkomunikasi dengan partai lain. Akan tetapi, ihwal koalisi partai akan diputuskan oleh DPW dan DPP PKB.

"Ada beberapa partai dan calon yang sudah berkomunikasi dengan kami secara informal. Tapi kami belum bisa menentukan berkoalisi, karena untuk koalisi finalnya di DPP," tegasnya.

Prinsipnya, lanjut Firdaus, posisi high call PKB yakni mengusung calon bupati, bukan calon wakil bupati.

"Posisi G1 (cabup Tegal dari PKB) sudah tidak bisa ditawar lagi. Kalau ada yang mau berkoalisi dengan PKB dan menginginkan G1. Saya pastikan tidak akan saya lanjutkan koalisinya," tegas pentolan PKB Kabupaten Tegal ini.

BACA JUGA:1.600 Siswa SMK Negeri 3 Kota Tegal Gelar Fashion Show Peringati Hari Kartini

Sementara, Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Tegal A Jafar menjelaskan, pendaftaran cabup dan cawabup oleh DPP PKB telah dilaunching pada 20 April 2024.

Namun, untuk Kabupaten Tegal, dibuka mulai 25 April 2024 hingga 19 Mei 2024. Pendaftaran ini terbagi menjadi dua jalur. Yaitu mendaftar melalui online di sicakada.pkb.id dan secara langsung di Kantor DPC PKB Jalan A Yani Slawi, Kabupaten Tegal.

Menurutnya, kendati pendaftarannya secara online, tapi calon harus tetap menghubungi DPC PKB Kabupaten Tegal untuk mendapatkan surat pengantar guna mengikuti fit and proper test di DPP PKB. 

BACA JUGA:MTs NU Wahid Hasyim Talang Kabupaten Tegal Sarat akan Prestasi

“Pengambilan formulir dan pendaftaran dilakukan pada jam kerja, ditambah hari Sabtu juga buka. Kami berharap agar pendaftaran bisa langsung ke kantor DPC PKB,” ujarnya.

Dia mengemukakan, untuk pelaksanaan fit and proper test atau Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dilakukan mulai 25 April 2024 hingga 20 Agustus 2024. Namun, untuk jadwal UKK diatur oleh DPP PKB. 

Sementara untuk materi UKK, yakni mengetahui tentang visi misi PKB, pemahaman tentang NU dan originalitas visi misi cabup dan cawabup. 

"Itu semua harus dikuasai oleh bakal calon," tandasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: