6 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan dan Aman dari Penagihan Kunjungan ke Rumah

6 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan dan Aman dari Penagihan Kunjungan ke Rumah

Pinjol yang tidak ada DC lapangan 2024--

Pinjol yang tidak ada DC lapangan berikutnya, yakni KTA Kilat. Anda bisa mengajukan pinjaman tanpa jaminan dan tidak ada debt collector penagih utang.

KTA Kilat dipelopori oleh PT Pendanaan Teknologi Nusa dan sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, pinjol ini aman digunakan dan tidak akan menyalahgunakan data nasabah.

Limit pinjaman yang diatawarkan bisa mencairkan mulai dari Rp4 - Rp10 juta degan tenor sampai 12 bulan. Sedangkan untuk suku bunga pinjaman yang ditawarkan kisaran 0,75% per bulan.

4. PinjamanGo

PinjamanGo tidak menggunakan penagih pihak ketiga dan aman untuk Anda gunakan. Platfrom satu ini sudah resmi terdaftar OJK dan aman dari penagihan kasar dari DC lapangan.

BACA JUGA:10 Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Aman dari Kunjungan Rumah dan Penagihan Kasar

Untuk mengajukan pinjaman debitur hanya perlu menggunakan KTP saja. Setelah itu Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan limit tinggi dengan tenor panjang dan bunga rendah.

5. Uatas

Uatas merupakan aplikasi pinjaman online yang sudah resmi terdaftar OJK. Pinjaman satu ini tidak menggunakan debt collector sebagai penagih pihak ketiga.

6. Amartha

Pinjaman online tanpa DC lapangan terakhir, yakni Amartha. Platfrom satu ini merupakan pinjaman yang sudah resmi terdaftar OJK dan aman dari penagihan kasar.

Untuk mengajukan pinjaman, Anda tidak perlu menggunakan jaminan sebagai syarat pengajuan pinjaman. Dengan ini, debitur lebih dimudahkan untuk mendapatkan pinjaman.

Penting Anda ingat sebelum menggunakan pinjol sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu agar tidak beresiko. Gunakan pinjol dengan bijak dan jangan sampai gagal bayar supaya aman dari risiko merugikan kedepannya.

Demikian informasi seputar aplikasi pinjol yang tidak ada DC lapangan yang aman dari penagihan kasar terbaru 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: