10 Aplikasi Pinjol dengan Limit Besar Resmi OJK, Plafon Pinjaman Sampai Rp60 juta

10 Aplikasi Pinjol dengan Limit Besar Resmi OJK, Plafon Pinjaman Sampai Rp60 juta

Pinjol dengan limit besar resmi OJK--

DISWAY JATENG - Sedang membutuhkan dana darurat dengan jumlah yang besar? Kini tersedia aplikasi pinjol dengan limit besar resmi OJK yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman.

Pinjol dengan limit besar resmi OJK menawarkan pinjaman untuk berbagai kebutuhan. Dengan memanfaatkan beberapa platfrom di bawah ini, kebutuhan seperti produktif, konsumtif, dan lainnya mudah terpenuhi.

Aplikasi pinjol dengan limit besar resmi OJK juga mudah diajukan, bahkan hanya perlu menggunakan KTP dan tidak perlu jaminan. Selain itu, proses pencairan pinjaman juga cepat hanya dalam hitungan menit saja.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap aplikasi pinjol dengan limit besar resmi OJK yang aman dan terpercaya untuk digunakan. Berikut beberapa penyedia pinjaman online yang bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

BACA JUGA:Butuh Modal Besar? Inilah 5 Daftar Pinjol Limit Besar yang Bisa Digunakan, Plafon Hingga Rp2 Miliar

Daftar Aplikasi Pinjol dengan Limit Besar Resmi OJK 2024

1. Indodana

Pinjol dengan limit besar resmi OJK pertama, yakni Indodana. Anda bisa mengajukan pinjaman di platfrom satu ini untuk berbagai kebutuhan dan bisa cair sampai Rp30 juta.

2. Kredit Pintar

Pinjaman yang diberikan Kredit Pintar mulai dari Rp600 ribu sampai Rp20 juta dengan suku bunga rendah di bawah 3% per bulan. Selain itu, Anda hanya perlu menggunakan KTP sebagai syarat pengajuan utama.

3. Tunaiku

Tunaiku menyediakan pinjaman dengan limit tinggi yang bisa cair sampai Rp20 juta. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti belanja dan lainnya.

4. Dana Bijak

Pinjaman yang diberikan Dana Bijak menawarkan kredit mulai dari Rp500 ribu sampai Rp3 juta. Pinjol dengan limit besar dari platfrom satu ini bisa diandalkan untuk digunakan karena menawarkan pencairan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: