Pelanggaran Hukum Terstruktur, Sistematis dan Masif Penyelenggara Pemilu Pilpres-Wapres

Pelanggaran Hukum Terstruktur, Sistematis dan Masif Penyelenggara Pemilu Pilpres-Wapres

Oleh Imawan Sugiharto, Dosen Universitas Pancasakti Tegal--

Meski MK telah memberikan payung hukumnya berupa Keputusan No 90 /PUU-XXI/2023 tentang  Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat  dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Caprers/Cawapres. Akan tetapi ternyata Putusan MK tersebut belum diakomodir oleh KPU ketika  menerima berkas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta dalam Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden tahun 2024-2029.

Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta  Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam Pasal 13  ayat (1) huruf q Tentang  Persyaratan Calon, dinyatakan bahwa “ syarat untuk menjadi  calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Sedangkan saat ini diketahui usia Gibran Rakabuming Raka baru 36 (tiga puluh enam) tahun. Sebagaimana diketahui  jadwal pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu Tahun 2024 adalah 19-24 Oktober 2024. Akan tetapi Peraturan KPU No 23 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan  Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden baru ditetapkan tanggal 03 November 2023.

BACA JUGA:Jusuf Kalla : Partai Menengah Justru akan Berperan Penting di Pilpres 2024

Kecerobohan dan ketidak hati-hatian KPU dalam menerima pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka inilah yang sekarang dipersoalkan salah satunya sebagai dalil Permohonan no 01 dan 03 kepada MK agar dilakukan pemilu ulang dan melakukan diskualifikasi terhadap calon no urut 02 karena cacad hukumnya. 

Hamdan Zoelva (2016) mantan Ketua MK menyatakan bahwa selain pelanggaran yang bersifat TSM oleh Penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi atas ketentuan undang-undang yang fatal, termasuk kategori pelanggaran dalam proses pemilihan umum misalnya, penyelenggara yang secara sengaja  meloloskan peserta pemilihan umum yang secara nyata tidak memenuhi syarat menurut undang-undang.

Atau sebaliknya penyelenggara pemilu tidak meloloskan kandidat peserta pemilihan umum yang secara nyata memenuhi syarat, termasuk ruang lingku MK untuk memeriksa dan memutus sengketa perkaranya.

Diharapkan MK mampu menggali nilai-nilai prinsip dan asas pemilu yang  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam putusanya nanti. Sehingga ke depan demokrasi di negara kita diharapkan bisa terlaksana dengan baik.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: