Jokowi Sambut Positif Putusan MK Hapus Presidential Threshold Pemilu 2029
Mantan Presiden RI, Joko Widodo -istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) untuk Pemilu 2029, bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati dan dilaksanakan.
“Itu keputusan final dan mengikat. Kita semua harus mematuhinya,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat, 3 Januari 2025.
Jokowi berharap keputusan ini akan membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2029, memberikan masyarakat pilihan yang lebih beragam dalam memilih pemimpin. “Semoga dengan ini muncul lebih banyak calon alternatif,” katanya.
Ia juga mengingatkan tindak lanjut atas putusan ini menjadi tanggung jawab DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. “Selanjutnya, DPR yang akan menyesuaikan regulasi sesuai putusan ini,” tambahnya.
BACA JUGA:2025 Lima Organisasi Perangkat Daerah di Blora Berubah Nama
Penghapusan presidential threshold ini diperkirakan membawa perubahan besar dalam sistem pemilu Indonesia, memungkinkan partai-partai politik dengan dukungan lebih kecil untuk mengajukan calon, sehingga memperkuat demokrasi dan kompetisi politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: