Terbuktif Efektif, Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol secara Permanen Terbaru 2024

Terbuktif Efektif, Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol secara Permanen Terbaru 2024

cara menghapus data aplikasi pinjol secara permanen--foto radar cbs

Saat kalian sudah melunasi pinjol tapi masih mendapat tagihan, maka perlu menghubungi call center aplikasi pinjol tersebut. Call center aplikasi biasanya akan tertera di website resmi.

Saat menghubungi call center aplikasi pinjol, jelaskan keluhan dengan menyertakan bukti-bukti pelunasan. Setelahnya, lakukan pengajuan untuk menghapus data pribadi kalian.

2. Menghapus data yang tersimpan di aplikasi 

  • Buka ponsel lalu masuk ke menu Pengaturan
  • Pilih opsi Pengaturan Aplikasi
  • Temukan aplikasi pinjol yang ingin dihapus datanya lalu buka
  • Klik Hapus Data dan Cache
  • Data di aplikasi pinjol berhasil dihapus.

3. Mencopot aplikasi pinjol 

  • Logout dari akun pinjol
  • Masuk ke menu Pengaturan
  • Pilih opsi Aplikasi
  • Temukan aplikasi pinjol yang ingin dicopot lalu buka
  • Pilih opsi Uninstall
  • Kalian juga bisa mencopotnya di home screen dengan menekan ikon aplikasi lalu klik pop up Unisntall
  • Aplikasi pinjol berhasil dicopot.

BACA JUGA:Begini 6 Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol Secara Permanen Terbaru 2024, Mudah dan Aman

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Jika pihak pinjol tidak memberikan solusi yang diharapkan, kalian bisa menghubungi OJK agar masalah segera teratasi. Adapun beberapa cara menghubungi OJK adalah sebagai berikut:

  • WhatsApp OJK: 081-157-157.
  • Kontak resmi OJK: 157.
  • Situs resmi OJK: ojk.go.id. Alamat email OJK:  [email protected].

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kalian dapat menghapus data kalian dari aplikasi pinjol dengan efektif dan aman, serta menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi kalian.

Demikian beberapa informasi mengenai cara menghapus data di aplikasi pinjol secara permanen terbaru 2024 yang perlu kalian pahami dan lakukan agar terbebas dari tagihan pinjaman. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: