Tiga Pansus DPRD Selenggarakan Rapat Kerja
RAPAT - Tiga pansus di DPRD Kota Tegal menggelar rapat.Foto:K Anam S/Jateng.disway.id--
“Agenda selanjutnya adalah finalisasi Raperda,” ungkap Ketua Pansus VII Sodik Gagang.
Sementara Rapat Kerja Pansus VIII yang membahas Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dipimpin Ketua Pansus VIII Purnomo dan dihadiri Koordinator Pansus VIII Habib Ali Zaenal Abidin serta Anggota Pansus VII Sugiyono, serta Sekretaris Bapperida Kota Tegal Harida Loly Novia dan Perangkat Daerah terkait.
Raperda TJSLP terdiri dari 21 bab dan 28 pasal. Tujuannya mewujudkan sinergitas perencanaan pembangunan daerah dengan Program TJSLP, terlaksananya Program TJSLP yang terarah dan tepat sasaran, dan meningkatnya kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagiperusahaan, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait.
BACA JUGA:Kepala SMK Harber Kota Tegal Raih Asaski Award Tingkat Nasional
Untuk penyelenggaraan Program TJSLP yang bersinergi dengan program pembangunan daerah berkelanjutan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dibentuknya Forum TJSLP yang terdiri dari dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat, media massa dan Pemerintah Daerah. Pembentukan Forum TJSLP ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Ketua Pansus VIII Purnomo mengatakan, Raperda TJSLP sudah memasuki tahap akhir atau final. Raperda tersebut tinggal menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang diadakan DPRD Kota Tegal. “Raperda TJSLP itu sudah final, tinggal fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah,” ujar Purnomo.
BACA JUGA:Warga SMP Negeri 1 Slawi Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
Jika selama ini perusahaan memberikan jalan sendiri-sendiri dalam menyalurkan CSR, Peraturan Daerah ini akan menjadi payung hukum. Dalam Raperda ini, sambung Purnomo, juga diatur sanksi kepada perusahaan yang tidak memiliki kepedulian. Penerapan sanksi mengacu pada Peraturan Daerah CSR Provinsi Jawa Tengah.
“Semoga dengan adanya Perda ini ada kepastian hukum dalam pengelolaan TJSLP. Kedua, ada sinkronisasi program Pemkot dengan perusahaan yang memiliki kepedulian untuk membantu lingkungan masyarakat. Pemberian CSR juga akan meningkatkan nama baik perusahaan. Dewan siap melakukan pengawasan,” ucap Purnomo.
Sedangkan Rapat Kerja Pansus IX yang membahas Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung dipimpin Ketua Pansus IX Anshori Faqih dan dihadiri Anggota Pansus IX Enny Yuningsih, Anggota Pansus IX Amiruddin, dan Anggota Pansus XI Tauhidin, serta Perangkat Daerah terkait. Yakni Dishub, DPUPR, Disperkim, dan Bagian Hukum.
Dalam Rapat Kerja dibahas hasil konsultasi dari kementerian terkait. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tegal kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi atau renovasi, dan atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Laki-laki di TPU Randudongkal Kabupaten Pemalang Terungkap, 11 Pelaku Diamankan
Perlunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung diubah untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya, memberikan legalitas dalam pembangunan bangunan gedung, serta untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung di Kota Tegal.
Selain itu, dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peraturan perundang-undangan lain terkait, ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung perlu ditinjau kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: