Penemuan Mayat Laki-laki di TPU Randudongkal Kabupaten Pemalang Terungkap, 11 Pelaku Diamankan

Penemuan Mayat Laki-laki di TPU Randudongkal Kabupaten Pemalang Terungkap, 11 Pelaku Diamankan

OLAH TKP - Polres Pemalang melakukan olah TKP penemuan mayat laki-laki di TPU Talang.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Kasus penemuan seorang laki-laki tanpa identitas dalam keadaan meninggal dunia di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang, Desa Randudongkal, Kabupaten Pemalang terungkap. Polres Pemalang telah mengamankan 11 orang pelaku dalam penanganan kasus tersebut.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya mendapatkan titik terang dalam pengungkapan kasus. Setelah berhasil mengidentifikasi korban, dengan inisial MHM, 20,  warga Desa Lenggerong, Kecamatan Bantarbolang.

BACA JUGA:Kegiatan Lapangan Wisata, Bentuk Siswa di Kabupaten Pemalang Berkarakter dan Disiplin

“Kami juga telah menghubungi orang tua korban, dan mereka memastikan jenazah laki-laki yang telah ditemukan tersebut berinsial MHM,” jelasnya.

Kapolres menyampaikan, kejadian berawal saat korban didatangi oleh dua orang pelaku di rumahnya pada Rabu (24/1). Kemudian dua orang pelaku tersebut membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sebuah rumah kosong dekat TPU Talang Desa Randudongkal. Sesampainya di TKP, sebanyak 9 orang pelaku lainnya datang menyusul, menemui dua pelaku dan korban MHM.

BACA JUGA:Tanamkan Jiwa Usaha Mandiri kepada Santri di Pondok Pesantren

“Sebelas orang pelaku tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” terangnya.

Selanjutnya, kata kapolres, warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, di dekat TPU Talang Randudongkal.

“Sesampainya di TKP, kami segera mengevakuasi korban ke rumah sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal Pemalang,” ujarnya.

BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Temukan Banyak Masalah saat Reses

Kapolres menjelaskan, dari 11 pelaku yang diamankan, tiga diantaranya adalah anak yang berkonfilk dengan hukum.

“Para pelaku berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, diantaranya berinisial SAS, 32, A, 21, UP, 21, MR, 18, MMR, 18, ADZ, 21, PJP, 22 dan NF, 24,” tegasnya. 

Atas perbuatan mereka, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke 1e, 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: