Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Simak Penjelasan Detailnya di Sini
kapan dan berapa lama utang pinjol hangus --foto radar tegal
DISWAY JATENG - Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak dipilih masyarakat ketika membutuhkan dana cepat. Tetapi bagaimana jika terjadi utang? Lalu berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya?
Nah, ternyata tidak sedikit masyarakat yang terjerat utang pinjol karena tidak mampu membayarnya. Salah satu alasan yang sering digunakan oleh masyarakat untuk tidak membayar utang adalah utang pinjol tersebut akan hangus dengan sendirinya, setelah melewati batas waktu penagihan.
Benarkah demikian? Jika iya, berapa lama utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Mari simak pembahasan berikut ini agar kalian tahu jawabannya.
Berapa lama utang pinjol akan hangus dengan sendirinya?
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, utang pinjol hangus dengan sendirinya apabila tidak dilunasi dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo.
BACA JUGA: Terjerat Pinjol? Begini Cara Efektif Melunasi Utang Pinjol yang Terlanjur Menumpuk Terbaru 2024
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pihak pinjol hanya dilarang menagih utang tersebut secara langsung setelah 90 hari. Artinya, kalian tetap harus membayar utang pinjol tersebut.
Jika utang pinjol tidak dibayarkan, nama kaian akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang bisa mempersulit kalian saat mengajukan mendapatkan pinjaman.
Kalian dapat menghubungi pihak pinjol untuk melakukan pelunasan utang tersebut. Selain itu, kalian juga dapat melaporkan utang pinjol yang sudah hangus tersebut ke OJK. Nantinya OJK akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapan Utang Pinjol Bisa Dianggap Hangus?
Meskipun utang pinjol tidak bisa hangus dengan sendirinya, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan utang tersebut menjadi tidak dapat ditagih lagi. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1. Restrukturisasi Utang
Jika tidak mampu membayar utang pinjol, maka kalian bisa mencoba untuk mengajukan restrukturisasi utang. Restrukturisasi utang adalah proses pengaturan ulang utang, baik itu jangka waktu pembayaran, jumlah cicilan, maupun suku bunga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: