6 Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Membayar, Efektif untuk Dicoba

6 Cara Melunasi Utang Pinjol Tanpa Membayar, Efektif untuk Dicoba

Cara melunasi utang pinjol tanpa membayar--

4. Cari Pendapatan Tambahan

Mencari sumber pendapatan tambahan bisa dilakukan jika penghasilan Anda kurang untuk melunasi utang. Dengan memiliki penghasilan tambahan, Anda bisa menyisihkan sebagian uang tersebut untuk membayar tagihan pinjaman.

5. Ajukan Restrukturisasi Tagihan Utang Pinjaman

Mengajukan restrukturisasi utang ke penyedia pinjol bisa dilakukan jika sudah terlanjur menunggak pembayaran. Hal tersebut bermanfaat untuk merubah skema pembayaran mulai dari penurunan bunga, perpanjang tenor, dan mengurangi jumlah utang.

Langkah kelima ini dapat dilakukan hanya dengan menghubungi penyedia pinjol melalui telepon, email, atau CS. Selain itu, jika perlu datangi kantor penyedia pinjaman supaya lebih efektif.

BACA JUGA:65 Pinjol Ilegal Tanpa KTP yang Tidak Perlu Dibayar dan Aman untuk Galbay

6. Buat Laporan ke OJK Agar Utang Hangus

Apabila cara di atas sudah dilakukan, tetapi pihak pinjol melakukan penagihan dengan cara agresif segera laporkan. Buat laporan ke OJK disertai dengan bukti yang mendukung terkait praktik penagihan dan pelanggaran pinjol.

Dengan ini, Anda bisa bebas utang apabila penyedia pinjol terbukti melakukan pelanggaran. Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan hukuman terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia pinjol.

Supaya cepat melunasi semua tagihan utang sebaiknya jangan sampai mengambil pinjaman baru. Hal ini bisa menyebabkan berbagai macam kerugian finansial bagi peminjam.

Selain itu, cara melunasi tagihan pinjaman online tidak hanya butuh strategi keuangan saja. Anda juga perlu konsisten, sabar, dan menerapkan siklus keuangan yang sehat.

BACA JUGA:20+ Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan Resmi OJK 2024, Tak Perlu Takut Tagih ke Rumah atau Kantor

Demikian informasi seputar cara melunasi utang pinjol tanpa membayar yang bisa Anda coba. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: