5 Pinjol Tanpa Selfie Modal KTP Legal Terdaftar OJK Langsung Cair ke DANA Terbaru 2024
Pinjol tanpa selfie modal KTP langsung cair ke DANA--
DISWAY JATENG - Pinjol tanpa selfie Modal KTP langsung cair ke DANA menjadi solusi kebutuhan uang mendesak yang dapat Anda gunakan. Foto selfie dengan KTP sering kali menjadi salah satu syarat yang wajib disertakan jika ingin mengajukan pinjaman.
Pinjol tanpa selfie modal KTP langsung cair ke DANA apakah ada? Mari simak artikel ini sampai tuntas jika kamu ingin mengajukan pinjaman online tanpa foto selfie.
Kami sudah merangkum beberapa pinjol tanpa selfie modal KTP legal terdaftar OJK yang aman digunakan. Pinjaman ini membutuhkan KTP untuk verifikasi data awal tetapi tidak menggunakan foto selfie wajah sebagai syarat pengajuan.
Perlu diingat pinjol tanpa selfie modal KTP bisa diajukan dengan mudah dan proses pencairan bisa ke DANA. Berikut aplikasi pinjaman online tanpa selfie atau verifikasi wajah terbaru 2024 legal terdaftar OJK.
Daftar Pinjol Tanpa Selfie Modal KTP Legal Terdaftar OJK Terbaru 2024
1. Dana Rupiah
Aplikasi pinjol tanpa selfie modal KTP yang pertama yakni Dana Rupiah. Pinjaman online ini memberikan kesempatan bagi calon debitur meminjam Rp400 ribu sampai Rp25 juta dengan tenor 91 hari lebih.
Dana Rupiah dikembangkan oleh PT. Layanan Keuangan Berbagi. Terdapat tiga produk pinjaman yang ditawarkan, yaitu pinjaman tunai, pinjaman produktif pertanian, dan pinjaman pendidikan.
Syarat pengajuan pinjaman yang diperlukan yaitu isi formulir daftar dan verifikasi menggunakan KTP. Bunga yang diberikan Dana Rupiah maksimal kisaran 10,5% per tahun.
2. Easycash
Easycash menjadi pinjaman online modal KTP tanpa selfie wajah yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Anda dapat mengajukan pinjaman online maksimal mencapai Rp50 juta tanpa agunan atau jaminan.
BACA JUGA:Pengalaman Galbay Pinjol yang Ada DC Lapangan, ini 5 Resiko yang Merugikan Peminjam
Tenor pinjaman yang diberikan Easycash mulai dari 93 sampai 180 hari. Suku bunga yang dikenakan maksimal sampai 24% per tahun sesuai aturan yang ditetapkan OJK atau AFPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: