Bawaslu Kabupaten Tegal Nilai Kerawanan Pelanggaran Terjadi saat Pemungutan Suara
WAWANCARA - Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati saat diwawancara sejumlah wartawan, di kantornya.Foto: Yeri Noveli/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Bawaslu Kabupaten Tegal mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat atau pemilih pada Pemilu agar menghindari kerawanan pelanggaran saat pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati mengimbau kepada masyarakat atau pemilih agar tidak melanggar regulasi yang ada.
BACA JUGA:Prajurit TNI AD Kodim Pemalang Ikuti Pembinaan untuk Menjaga Netralitas
Misal, pelanggaran yang dapat ditindak yakni masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) di dekat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menggunakan baju atau kaos peserta pemilu, adanya politik uang atau bagi-bagi uang di sekitar TPS. Memanipulasi perolehan suara dan mengintimidasi kepada penyelenggara Pemilu.
"Jika itu terjadi, maka ada sanksinya. Bisa sanksi administratif, bisa juga tindak pidana pemilu dan kode etik. Maka dari itu, harus dihindari," kata Anjarwati.
BACA JUGA:Taruna Akpol Implementasikan Fungsi Teknis Kepolisian di Polres Pemalang
Dalam kesempatan itu, Anjar juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa supaya tidak terlibat dalam politik praktis. Diharapkan, pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Tegal ini berjalan lancar.
"Jika ada yang melanggar, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai regulasi yang ada," ucapnya.
BACA JUGA:RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang Peringkat I Lomba Kebersihan Taman
Sejauh ini, Anjar mengaku sudah melakukan pemetaan titik rawan TPS di Kabupaten Tegal. Menurut Anjar, dari 4.864 TPS yang tersebar di Kabupaten Tegal dipastikan aman dan kondusif.
"Kita sudah memetakan, dan hasilnya kondusif. Kita juga melakukan sampling terhadap 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Hasilnya bagus," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: