Kerja Sama Pemanfaatan Aset Desa Sodongbasari Kabupaten Pemalang Disetujui Warga

Kerja Sama Pemanfaatan Aset Desa Sodongbasari Kabupaten Pemalang Disetujui Warga

MUSDESSUS - Warga masyarakat Desa Sodongbasari sedang mengikuti Musdessus membahas kerja sama pemanfaatan aset desa.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Desa Sodongbasari, Kecamatan Belik akhirnya berhasil menemukan kata kesepakatan warga menyetujui pemanfaatan aset Desa. Meskipun sebelumnya dalam Musdesus terjadi alot, karena warga saling berbeda pendapat, namun akhirnya semua yang hadir menyatakan setuju. 

Ketua BPD Sodongbasari Rohmat Nugroho sangat bersyukur Musdessus membahas kerja sama pemanfaatan aset desa telah membuahkan hasil. Dimana dalam Musdessus tersebut telah menemukan kata kesepakatan dan warga masyarakat menyetujui untuk dilakukan kerja sama dalam pemanfaatan aset desa. 

"Alhamdulillah  hasil Musdessus membahas kerja sama pemanfaatan aset Desa Sodongbasari, warga masyarakat telah menyatakan setuju,"katanya kepada wartawan.

Menurutnya, hasil Musdessus itu, setelah ada kata kesepakatan, untuk selanjutnya akan diproses oleh pemerintah desa. Dimana kerja sama pemanfaatan aset desa di tanah HGU PT Kecana Sikasur yang secara resmi sudah masuk ke aset Desa Sodongbasari nantinya diharapkan dapat berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat.

BACA JUGA:Bupati Fadia Arafiq Ingatkan Kepala Desa di Pekalongan Tak Langgar Aturan

BACA JUGA:Warga Kedungwuni Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Grosir Pantura Wiradesa

"Adapun bentuk kerja samanya seperti apa, secara teknis nanti dalam proses selanjutnya. Maka masyarakat Desa Sodongbasari agar semuanya ikut mengawal bersama-sama, agar pelaksanaan sesuai harapan kita semua,"ujarnya.

Rohmat Nugroho kembali menyampaikan rasa syukurnya, karena rasa kehawatiran warga masyarakat telah terjawab. Terhadap adanya permohonan kerja sama pemanfaatan aset Desa Sodongbasari. Karena yang semula ada rasa kehawatiran dan ketakutan pihak ketiga akan meninggalkannya begitu saja, sudah tidak lagi. 

Tentunya setelah diberikan penjelasan dan pemahaman. Bahkan pihaknya selaku BPD sebelumnya juga telah menegaskan apapun yang terjadi seluruh anggota BPD siap untuk bertanggungjawab dan akan terus melakukan pengawalan agar pelaksanaannya nanti betul betul berjalan dengan baik.  Sehingga hasilnya nanti sesuai harapan masyarakat. 

Pj Kepala Desa Sodongbasari Suwarno menjelaskan, untuk langkah selanjutnya setelah dari BPD memberikan berita acara kata kesepakatan, termasuk notulen dan daftar kehadiran peserta Musdessus, kemudian untuk diserahkan kepada pemerintah desa. Setelah itu  oleh pemerintah desa menindaklanjuti membuat nota dinas untuk disampaikan kepada bupati Pemalang. 

BACA JUGA:Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Jamin Perlindungan Program Pembangunan Desa

BACA JUGA:Kunjungi Desa Seni Sukodono Jepara, Wamen Giring Janjikan Hibah Gamelan

"Adapun proses perizinannya dari pihak ketiga atau CV yang akan melaksanakan usaha galian C atau penambangan," jelasnya.

Namun demikian, agar pemanfaatan aset desa itu bisa dilaksanakan, harus minta ijin bupati terlebih dahulu. Adapun hasilnya nanti akan diijinkan atau tidak oleh Bupati Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: