6 Alternatif Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Hanya 5 Menit Langsung Cair, Syarat Mudah dan Terpercaya
![6 Alternatif Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Hanya 5 Menit Langsung Cair, Syarat Mudah dan Terpercaya](https://jateng.disway.id/upload/7f1c2f31832ded53ad040766ce1e0d38.jpg)
pinjaman uang tanpa jaminan--foto belitung ekspres
Pinjaman uang yang diberikan bisa mencapai Rp.20 juta. Sementara itu, tenor pinjamannya berkisar antara 2 sampai 12 bulan dengan bunga hanya 0,5 % per hari.
4. Indodana
Fintech yang berlokasi di Menara BCA Grand Indonesia, menawarkan pinjaman uang online tanpa jaminan dengan nominal Rp.1 juta hingga maksimal Rp.8 juta. Jangka waktu pengembalian yang disediakan yaitu dari 3 bulan hingga 6 bulan.
Cara mengajukannya, cukup mengunduh aplikasi Indodana. Lalu, masukkan data diri, no KTP, NPWP dan akun media sosial kalian.
5. Tunaiku
Pinjaman uang tanpa jaminan itu memang benar-benar jasa pinjam uang yang ditawarkan oleh Tunaiku. Tunaiku menawarkan besar plafon pinjaman yang bervariasi. Tak tanggung-tanggung, Tunaiku bisa memberikan uang dengan pinjam uang online hingga Rp.20 juta.
Maksimal jangka waktu angsuran cicilan adalah 20 bulan. Sementara bunga pinjaman yang dikenakan yaitu sebesar 3%. Hingga saat ini, Tunaiku telah menyalurkan pinjaman kepada sejuta nasabah lebih di indonesia.
6. Akulaku
Pada awal berdirinya fintech ini lebih terkenal akan produk kredit belanja barang di e-commerce ini juga menyediakan kredit tanpa agunan (KTA). KTA di Akulaku jadi alternatif buat kalian yang cari pinjaman uang tanpa jaminan.
Buat kalian yang ingin pinjam uang online langsung cair, kalian bisa memilih nominal pinjaman dari Rp.500 ribu, Rp.1 juta, Rp.1,5 juta hingga Rp.2 Juta. Masalah pengembalian, Akulaku menyediakan beberapa pilihan jangka waktu, dari 8, 15, 22, sampai 30 hari.
Hanya dengan mendownload aplikasi Akulaku di Google Play atau App Store. Kemudian, lakukan pendaftaran, melengkapi identitas diri, dan buat pengajuan pinjaman KTA.
Demikian beberapa informasi mengenai pinjaman uang tanpa jaminan yang aman dan diawasi oleh OJK yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: