6 Cara Menonaktifkan Pinjol julo dan Syarat Penghapusan Akun Permanen Tanpa Ribet
Cara menonaktifkan pinjol Julo permanen--
DISWAY JATENG - Berikut cara menonaktifkan pinjol Julo dan syarat pengahapusan akun permanen. Terlepas dari kemudahan yang diberikan layanan pinjaman online Julo, ada beberapa hal yang perlu dihindari oleh sebagian orang.
Bagaimana cara menonaktifkan pinjol Julo? Ikuti langlah ini step by step supaya Anda tidak salah, ya.
Terdapat lima cara menonaktifkan pinjol Julo dan syarat penghapusan akun secara permanen. Cara ini dapat Anda lakukan dengan mudah tanpa proses ribet.
Untuk melakukan cara menonaktifkan pinjol Julo menggunakan cara yang akan kami berikan berikut ini. Simak panduan untuk menghapus akun secara permanen tanpa proses ribet.
Syarat Menghapus Akun Julo Permanen
Pengguna gagal bayar atau galbay perlu tahu cara menghapus akun pinjol Julo secara permanen. Sebelum melakukan cara tersebut, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
- Melunasi semua tagihan dan denda Julo.
- Wajib menyertakan bukti identitas berupa KTP.
- Menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti transfer, bukti setoran maupun rekening koran.
- Pengajuan menonaktifkan akun dilakukan oleh pengguna langsung, apabila diwakilkan maka membutuhkan surat kuasa.
- Wajib menaati semua proses verifikasi.
Cara menonaktifkan pinjol Julo
Setelah memenuhi beberapa syarat di atas Anda bisa menghapus akun pinjol julo secara permanen. Berikut cara yang dapat Anda coba untuk menonaktifkan akun Julo.
1. Cara hapus akun lewat Email
Langkah pertama yakni mengirim pesan penghapusan lewat Email. Anda dapat menyertakan permintaan untuk penghapusan akun melalui email [email protected].
BACA JUGA: 6 Pinjol Limit Besar Resmi OJK Cair Sampai Rp100 Juta, Syarat Pengajuan Mudah dan Cepat Cair
Sertakan alasan penghapusan akun secara terang-terangan atau detail. Selain itu, berikan salinan data identitas pribadi dan dokumen pendukung untuk menghapus akun.
2. Cara Hapus Akun via Customer Service Julo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: