Berapa Lama DC Pinjol Meneror Kontak Nasabah? Simak Penjelasannya

Berapa Lama DC Pinjol Meneror Kontak Nasabah? Simak Penjelasannya

berapa lama dc pinjol meneror nasabah--foto musafir digital

Setelah pinjaman di pinjol ilegal lunas, segera hapus data aplikasi pinjol tersebut. Caranya sebagai berikut:

  • Buka menu Pengaturan yang ada di ponsel
  • Masuk ke menu ‘Aplikasi’
  • Klik aplikasi pinjaman online yang suka meneror
  • Lalu klik ‘Hapus Data dan Cache’
  • Jika sudah, data di aplikasi pinjaman online akan terhapus. Aplikasi -juga kembali seperti semula saat pertama kali diunduh.

2. Lunasi pinjaman

Cara utama agar tidak diteror pinjol ialah dengan melunasi semua tagihan pinjol ilegal tersebut. Metode ini menjadi langkah paling ampuh karena tujuan DC atau debt collector meneror adalah agar nasabah membayar utangnya.

3. Hapus aplikasi pinjol

Jika sudah menghapus data, kalian juga perlu mencopot aplikasinya. Cara menghapus aplikasi tidak sulit, tetapi jika bingung ikuti langkah-langkahnya di bawah ini :

BACA JUGA:DC Pinjol Lapangan yang Datang Kerumah, Kaum Galbay Perlu Hati-Hati!

  • Buka menu ‘Pengaturan’, lalu masuk ke menu ‘Aplikasi’
  • Cari aplikasi pinjaman online yang akan dihapus
  • Klik ‘Uninstall’
  • Selesai, aplikasi pinjol berhasil dihapus.

4. Hubungi OJK

Silakan hubungi OJK apabila kalian sudah melunasi semua tagihan pinjol ilegal tetapi DC atau debt collector masih meneror dan mengontak telepon milikmu. Dikutip dari www.ojk.go.id, berikut kontak resmi OJK:

  • Telepon: 157
  • Website OJK: www.ojk.go.id
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: [email protected].

5. Ganti Nomor SIM Card

Jika aplikasi pinjaman online dihapus, kalian juga diperkenankan untuk mengganti kartu SIM Card. Hal ini untuk berjaga-jaga apabila ternyata DC / debt collector pinjol masih berusaha meneror padahal tagihan sudah lunas.

 

Demikian beberapa informasi mengenai pertanyaan berapa lama DC atau debt collector pinjol meneror kontak, yang bisa jadi jawaban untuk kalian. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: