Pahami Risiko Galbay Pinjol Resmi Terdaftar OJK Apabila Tidak ingin Terjadi 5 Hal ini

Pahami Risiko Galbay Pinjol Resmi Terdaftar OJK Apabila Tidak ingin Terjadi 5 Hal ini

Risiko galbay pinjol resmi--

BACA JUGA:Inilah 8 Risiko Galbay Pinjol Akulaku yang Tak Boleh Dianggap Sepele, Nomor 5 Bikin Malu!

BACA JUGA:Cara Mengatasi Galbay Pinjol agar Tidak Didatangi DC Lapangan, Cek Solusinya yang Bisa Kalian Coba

3. Beban bunga yang tinggi

Risiko galbay pinjol resmi selanjutnya yaitu dikenakan beban bunga. Bunga yang tinggi dapat menjadi beban keuangan yang merugikan nasabah.

Apabila nasabah tidak dapat membayar pinjaman tepat waktu, maka pihak pinjol akan mengenakan bunga yang cukup besar. Dengan adanya bunga tersebut dapat menambah jumlah pinjaman yang harus dibayar.

Nasabah akan merasa terjerat dalam lingkaran utang yang sulit diatasi. Karena itu, sebaiknya jangan sampai telat membayar pinjol supaya menghindari beban yang tinggi.

4. Ditagih Debt Collector (DC)

Setiap penyedia pinjol pasti memiliki peraturan yang ketat untuk mengatasi nasabah galbay. Aturan tersebut juga sudah diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia).

BACA JUGA:Ketahui Tips Ampuh Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar, 100% Anti Galbay

BACA JUGA:DC Pinjol Lapangan yang Datang Kerumah, Kaum Galbay Perlu Hati-Hati!

Proses penagihan awal, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan SMS, WA, Email, atau telepon. Namun, jika belum terbayar, DC lapangan akan melakukan penagihan ke rumah atau menghubungi pihak yang bersangkutan.

Apabila hal ini berlangsung dalam waktu lama, maka akan menimbulkan risiko mengganggu aktivitas nasabah. Karena itu, pastikan menggunakan pinjol dengan bijak supaya tidak dikejar-kejar DC.

Demikian informasi seputar risiko apabila gagal bayar jika menggunakan pinjol resmi atau legal terdaftar OJK. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: