Ketahui Tips Ampuh Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar, 100% Anti Galbay

Ketahui Tips Ampuh Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar, 100% Anti Galbay

tips melunasi utang pinjol--bpr lawu artha

DISWAY JATENG - Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, kemudahan dalam mendapatkan pinjaman ini juga sering dimanfaatkan oleh orang-orang untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.

Akibatnya, banyak orang yang terlilit utang pinjol dan kesulitan untuk melunasinya. Jika kalian termasuk salah satu orang yang sedang kesulitan melunasi utang pinjol, ada beberapa cara yang bisa kalian lakukan untuk menyelesaikannya. Namun, perlu diingat bahwa cara-cara ini tidak  selalu berhasil dan bisa menimbulkan risiko, seperti :

  • Kerugian finansial dan psikologis
  • Ancaman dari penyedia pinjol
  • Denda dan bunga yang semakin tinggi

Karena itu, sebelum melakukan cara-cara di bawah ini, sebaiknya kalian mempertimbangkan risikonya dengan matang.

1. Mengajukan permohonan keringanan utang kepada OJK

Kalian bisa mengajukan permohonan keringanan utang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki program Bantuan Hukum untuk Konsumen (BHK) yang dapat membantu konsumen yang mengalami masalah keuangan, termasuk masalah utang.

BACA JUGA:Terjerat Hutang Pinjol? Begini 10 Cara Melunasi Hutang Pinjol sampai Tuntas, Aman Terkendali

Untuk mengajukan permohonan keringanan utang kepada OJK, kalian perlu menghubungi kantor OJK terdekat dan mengajukan permohonan secara tertulis. Kalian juga perlu menyiapkan data-data pendukung, seperti:

  • Bukti penghasilan
  • Bukti pengeluaran
  • Bukti kesulitan membayar

2. Negosiasi dengan penyedia pinjol

Cara kedua yang bisa dilakukan adalah mencoba untuk bernegosiasi dengan penyedia pinjol. Kalian bisa meminta keringanan pembayaran, seperti:

  • Menunda pembayaran pokok
  • Mengurangi jumlah pembayaran pokok
  • Mengurangi bunga

Untuk melakukan negosiasi, kalian perlu bersikap sopan dan kooperatif. Kalian juga perlu menyiapkan data-data pendukung, seperti:

  • Bukti penghasilan
  • Bukti pengeluaran
  • Bukti kesulitan membayar.

3. Memanfaatkan layanan bantuan finansial

Jika kalian kesulitan untuk melunasi utang pinjol, kalian bisa memanfaatkan layanan bantuan finansial yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga non-pemerintah. Layanan ini biasanya berupa pinjaman tanpa bunga atau dengan bunga yang sangat rendah.

Berikut adalah beberapa lembaga yang menyediakan layanan bantuan finansial, antara lain :

  • Lembaga Perekonomian Sosial dan Kesejahteraan Sosial (LPSE)
  • Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF)
  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

4. Melaporkan ke polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: