5 Aturan Terkait Galbay Pinjaman Online, Apa Saja?
aturan terkait galbay pinjol--foto idx channel
DISWAYJATENG.ID - Berikut adalah tips dari mantan Debt Collector (DC) tentang cara aman meskipun galbay alias gagal bayar di 10 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang perlu ketahui. Untuk itu, apa saja aturan terkait gagal bayar pinjol?
Dilansir melalui kanal YouTube 'Fintech ID' dalam video berjudul "Galbay 10 Pinjol Tetap Aman Sampai Sekarang, Tips dari Mantan Debt Collector Pinjaman Online". Salah satu nasabah bertanya di kolom komentar terkait apakah aman jika gagal bayar di 10 pinjaman online. Dengan ini, perlu ketahui apa saja aturan terkait gagal bayar atau galbay pinjol?
Pertanyaan tersebut dijawab oleh seseorang yang mengaku sebagai mantan Debt Collector (DC) pinjol. Mantan Debt Collector itu memberikan tips bagi mereka yang mengalami gagal bayar atau terlambat membayar. Namun, apa saja aturan terkait gagal bayar pinjaman online?
Menurut mantan Debt Collector tersebut, nasabah yang mengalami gagal bayar pinjaman online tidak perlu merasa takut, panik, atau stres. Debt Collector yang datang ke rumah hanya bertujuan untuk memberi efek kejut, supaya nasabah merasa cemas dan segera membayar. Karena itu, penting untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh tekanan yang diberikan oleh Debt Collector pinjaman online.
BACA JUGA:5 Tips Mengatasi Galbay Pinjol agar Bebas dari Kejaran Debt Collector
BACA JUGA:Terlilit Utang Pinjol? Ini 5 Solusi Galbay Pinjol yang Paling Efektif dan Mudah Dilakukan
Mantan Debt Collector ini juga mengingatkan agar debitur tetap tenang dan tidak kehilangan akal sehat. Masalah gagal bayar di aplikasi pinjol alias pinjaman online bukanlah sesuatu yang perlu terlalu dikhawatirkan. Sebab sudah ada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melindungi debitur dari tindakan penagihan yang berlebihan. Lantas, apa saja aturan terkait gagal bayar pinjaman online?.
Berikut Aturan Terkait Gagal Bayar Pinjaman Online (Galbay Pinjol)
1. Masa Penagihan
Aturan terkait galbay pinjol alias gagal bayar pinjaman online yaitu masa penagihan utang pinjaman online atau pinjol legal dibatasi maksimal hingga 90 hari.
2. Laporan ke Polisi
Jika proses penagihan dari Debt Collector (DC) mengganggu atau melanggar aturan, nasabah memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.
3. Laporan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Aturan terkait gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol berikutnya yaitu laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nasabah yang galbay alias gagal bayar akan dilaporkan oleh pihak pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: