5 Cara Melunasi Pinjol tanpa Bayar Bunga, Gunakan 5 Langkah Cerdas ini Supaya Utang tidak Menumpuk

5 Cara Melunasi Pinjol tanpa Bayar Bunga, Gunakan 5 Langkah Cerdas ini Supaya Utang tidak Menumpuk

Cara melunasi pinjol tanpa bayar bunga--

BACA JUGA: 5 Cara Bebas Utang Pinjol Puluhan Juta Supaya Cepat Lunas, Gak Perlu Panik Lagi Diteror Cicilan

3. Buat Anggaran Khusus untuk Melunasi Utang

Cara melunasi pinjol tanpa bayar bunga selanjutnya yaitu membuat anggaran khusus pelunasan utang. Anggaran ini dapat membantu untuk mengelola keuangan dengan baik.

Pastikan juga kamu memiliki uang yang cukup untuk membayat utang setiap bulannya. Dengan ini kamu tidak akan dikenakan bunga setiap tagihan cicilan per bulannya.

4. Mencari Bantuan Keuangan

Jika masih kesulitan untuk melunasi utang pinjaman online, kamu bisa mencari bantuan keuangan. Bantuan keuangan dapat dicari melalui keluarga atau kerabat dekat.

Selain itu kamu juga bisa mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau Kredit Multiguna (KMG) dari bank. Langkah ini cocok dilakukan apabila kamu buntu untuk menemukan solusi utang pinjol.

BACA JUGA: 3 Bank untuk Melunasi Hutang Pinjol, Gunakan Layanan Pinjamannya Sebagai Opsi Pembayaran Tagihan

BACA JUGA: Aplikasi Pinjaman 5 Juta Tenor 12 Bulan Tanpa Jaminan, Ikuti Cara ini Supaya Cepat Disetujui

5. Jangan Mengajukan Pinjaman Lagi

Pengguna pinjol yang memiliki tagihan utang harus menghindari pengajuan pinjaman untuk menutupi utang lama. Hal ini, berarti jangan sampai kamu mengambil pinjaman lain untuk melunasi hutang sebelumnya.

Langkah ini dapat membuat kamu keluar dari jeratan utang pinjol beberapa waktu. Jika kamu nekat melakukan hal tersebut, maka daftar utang dan bunga akan terus bertambah.

Terlebih jika pinjaman yang diambil memiliki bunga berbeda atau lebih besar. Tak hanya itu, kamu juga perlu menghindari tawaran manis dari platfrom tertentu.

Demikian informasi seputar cara melunasi pinjol tanpa bayar bunga yang dapat kamu coba terapkan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: