Apakah Benar Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar? Kenali Ciri-cirinya, Berikut Penjelasannya

Apakah Benar Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar? Kenali Ciri-cirinya, Berikut Penjelasannya

pinjol ilegal tak harus dibayar--foto jalan tikus

BACA JUGA:Jangan Panik! Inilah 5 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, sangat Ampuh dan Efektif!

Perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.

Sementara, perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pinjam meminjam ada di pemberi dana dan penerima dana, sementara pihak pinjol adalah pihak yang mengelola pendanaan dari pemberi dana.

Cara melaporkan perjanjian yang dilakukan antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan. Hal ini karena penyelenggara pinjol yang berstatus tidak berizin tidak berwenang untuk bertindak (handeling onbevoegheid) sehingga menyebabkan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat dibatalkan.

Bisa dijelaskan bahwa konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut yaitu keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. Karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam.

Agar selanjutnya tidak lagi terjebak meminjam di pinjol ilegal, terdapat daftar pinjol berizin dari OJK yang dapat diakses di Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK. Dari laman tersebut kalian dapat mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.

 

Demikian beberapa informasi mengeni pinjol ilegal tak harus dibayar beserta ciri-cirinya yang harus kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: