Apakah Benar Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar? Kenali Ciri-cirinya, Berikut Penjelasannya

Apakah Benar Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar? Kenali Ciri-cirinya, Berikut Penjelasannya

pinjol ilegal tak harus dibayar--foto jalan tikus

DISWAY JATENG - Masalah pinjaman online ilegal seakan tidak ada matinya. Meskipun telah dilakukan pemblokiran oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), namun tetap saja masih bermunculan pinjol ilegal baru dan masih saja banyak masyarakat yang terjerumus dalam kasus pinjol ilegal.

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari, menyampaikan beberapa tips bagi kalian apabila sudah terlanjur meminjam uang dari pinjol ilegal.

Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, pertama laporkan ke SWI melalui email [email protected] untuk dilakukan pemblokiran,” kata Wiwit dalam webinar YLKI bertajuk “ Perlindungan Konsumen Digital Finance “, secara virtual.

Kedua apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti diteror, diintimidasi, hingga pelecehan, maka kalian berhak memblokir semua nomor kontak yang mengirim terror. Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar di abaikan.

Ketiga apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

Langkah selanjutnya, segera lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Terakhir, kalian jangan pernah akses lagi ke pinjaman online ilegal.

Adapun, Wiwit menyarankan sebelum meminjam melalui aplikasi pinjol agar dipastikan, hanya meminjam pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK. Cek daftarnya di situs ojk.go.id.

BACA JUGA:Kenali 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal Terbaru 2024 untuk Menjerat Korban, AFPI Minta OJK Lebih Tegas

“Meminjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya,” ujarnya.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  • Tidak ada layanan pengaduan
  • Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
  • Penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
  • Tidak memiliki izin resmi
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas
  • Diminta akses seluruh data di ponsel
  • Saat menagih melakukan ancaman, terror, penginaan, pencemarah nama baik, hingga penyebaran foto/video
  • Pemberian pinjaman sangat mudah, cukup berikan KTP, foto diri, dan nomor rekening
  • Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas.

Apakah Pinjol Ilegal Harus Dibayar?

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, benarkah pinjaman online ilegal tersebut tidak perlu dibayar?

Apabila dicermati dalam POJK 10/2022, layanan pinjol pada dasarnya mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana. Sementara, penyelenggara pinjol berperan untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Dalam perjanjian pinjam meminjam lingkup pinjol, terdapat dua perjanjian yang dilakukan yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara dan pemberi dana dengan penerima dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: