Petugas Diminta Lakukan Validasi Data Petani di Kabupaten Tegal yang Menerima Pupuk

Petugas Diminta Lakukan Validasi Data Petani di Kabupaten Tegal yang Menerima Pupuk

SOSIALISASI - Sejumlah admin Simluhtan dan petugas input e-RDKK se Kabupaten Tegal mengikuti sosialisasi di aula Dinas KP Tan Kabupaten Tegal.Foto:Jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Para admin Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan para petugas input Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) se-Kabupaten Tegal diminta agar melakukan validasi data petani penerima pupuk bersubsidi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal Agus Sukoco melalui Kabid Pertanian Eka Agus Priyani.

Diharapkan, para admin dan petugas dapat memahami tata cara penyusunan dan penginputan data kebutuhan pupuk bersubsidi melalui sistem tersebut.

BACA JUGA:MAN Kota Tegal Pamerkan Batik Kontemporer Karya Siswa

Mengingat pentingnya data kebutuhan pupuk, para petugas di masing-masing kecamatan diminta melakukan validasi data petani dengan baik dan benar.

Validasi harus melibatkan kelompok tani dan juga berkoordinasi dengan kepala desa serta camat setempat.

“Petani adalah pelaku utama pembangunan pertanian. Petani memiliki andil dan berkontribusi besar dalam mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas untuk mencapai target," kata Eka.

BACA JUGA:Layanan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pemalang Harus Gratis

Sementara, Kabid Penyuluhan Dinas KP Tan Kabupaten Tegal Tri Jatiningsih mengatakan pupuk merupakan kebutuhan dasar petani. Dimana pupuk merupakan sarana produksi yang sangat berpengaruh dalam peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian. 

"Ini adalah tugas kita bersama memastikan ketersediaan pupuk ini bagi petani," ujarnya.

Koordinator KJF Kabupaten Tegal, Rokhlani menegaskan bahwa penyusunan e-RDKK pupuk bersubsidi tahun 2024, ketentuannya harus dilakukan oleh petani secara musyawarah yang dipimpin ketua kelompok tani, didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). 

BACA JUGA:Perekrutan Calon Pengawas TPS Pemilu di Kabupaten Pemalang Belum Penuhi Target

Dia meminta, setiap hendak menyusun e-RDKK Pupuk bersubsidi, PPL harus berpedoman pada Permentan Nomor 16 Tahun 2016.

Sesuai Permentan nomor 10 tahun 2022, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan 9 komoditas yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: