3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal Terbaru 2024 yang Sering Menjebak Korban, Nomor 1 Jangan Sampai Terabaikan

3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal Terbaru 2024 yang Sering Menjebak Korban, Nomor 1 Jangan Sampai Terabaikan

Modus penipuan pinjol ilegal terbaru 2024--

BACA JUGA:6 Ciri Pinjol Ilegal di Play Store yang Perlu Diwaspadai, Nomor 3 Jangan Sampai Diabaikan!

2. Langsung tranfer ke rekening

Modus penipuan pinjol ilegal terbaru 2024 selanjutnya, yakni langsung tranfer ke rekening korban. Cara ini perlu diwaspadai karena dapat memberikan efek kerugian yang buruk.

Modus penipuan satu ini terjadi ketikan platfrom pinjol ilegal mentranfer dana ke rekening korban. Apabila sudah jatuh tempo pihak pinjol ilegal akan menagih pinjaman beserta bunganya kepada korban.

Umumnya penipuan ini terjadi oleh pinjol ilegal yang sudah terblokir OJK. Namun, alih-alih berhenti beroperasi, pinjol ilegal ini mengganti nama dan mencari korban lagi.

Tak hanya itu, penagihan pinjol ilegal perlu diwaspadai karen bisa memberikan efek kerugian kepada peminjam. Penagihan umumnya dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi.

BACA JUGA:Terbaru! Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal, Temukan 288 Entitas Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Ini 5 Lembaga yang Bisa Dituju Selain OJK

3. Penawaran pinjol melalui WA atau SMS

Sudah banyak penawaran dari pinjol di WA atau SMS. Padahal dalam aturan OJK sudah disebutkan bahwa ada larangan platfrom fintech legal untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada calon nasabah.

Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19. Apabila kamu tak pernah berhubungan dengan fintech mana pun dan kemudian tiba-tiba mendapatkan penawaran pinjol, hati-hati bisa jadi pinjol ilegal.

Jadi, apabila kamu menerima pesan WhatsApp maupun SMS, sebaiknya tak perlu diladeni.

Demikian informasi seputar modus penipuan pinjol ilegal terbaru 2024 yang perlu diketahui apabila ingin mengajukan pinjaman. Semoga bermanfaat. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: