9 Jenis Asuransi Pinjaman di Bank dan Risiko yang Ditanggung, Perhatikan Hal ini Sebelum Menggunakan!

9 Jenis Asuransi Pinjaman di Bank dan Risiko yang Ditanggung, Perhatikan Hal ini Sebelum Menggunakan!

Asuransi pinjaman di bank--

DISWAY JATENG - Ingin mengajukan pinjaman ke bank konvesional? Pastikan kamu mengambil asuransi pinjaman di bank.

Ada beberapa bank yang mengharuskan calon nasabah untuk membuat asuransi pinjaman di bank, sebagai salah satu syarat pengajuan. Mengajukan pinjaman uang di bank menjadi solusi terbaik memenuhi kebutuhan mendesak.

Perlu kamu ketahui ada beberapa bank yang mewajibkan calon nasabah untuk membuat asuransi. Untuk lebih jelas tentang informasi asuransi pinjaman di bank, kamu bisa menyimak artikel ini sampai tuntas ya.

Apa itu Asuransi Pinjaman di Bank?

Asuransi pinjaman di bank biasa disebut dengan asuransi kredit. Merupakan salah satu jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada nasabah apabila mengalami risiko galbay.

BACA JUGA:Asuransi Pensiun: Investasi Cerdas untuk Masa Depan yang Terjamin, Berikut 5 Hal Penting Asuransi Pensiun

BACA JUGA:Pentingnya Asuransi Kendaraan, Berikut 4 Tips Sukses Memilih Asuransi Kendaraan yang Aman!

Hal yang dimaksud di atas yaitu, ketidakmampuan nasabah untuk membayar cicilan pinjaman dikarenakan meninggal, sakit, dan kecelakaan. 

Beberapa produk pinjaman yang termasuk jaminan asuransi bank yaitu KTA, KPR, pembiayaan kepemilikan kendaraan.

Bagaimana cara kerja asuransi pinjaman bank? Asuransi pinjaman bank memberikan perlindungan dan menjamin pelunasan cicilan penerima kredit, pada kondisi meninggal, kecelakaan atau sakit, cacat tetap yang diakibatkan oleh kecelakaan sehingga tidak mampu melanjutkan cicilan.

Jenis-jenis Asuransi Pinjaman di Bank

Dengan adanya asuransi peminjam di bank ini, baik tertanggung atau keluarga yang ditinggal tidak akan terbebani dengan cicilan. Asuransi pinjaman di bank memiliki beberapa jenis, antara lain yaitu:

1. Asuransi jiwa

Merupakan jenis insurance pinjaman bank yang memberikan manfaat pelunasan pinjaman apabila kredit macet akibat nasabah meninggal. Dengan adanya asuransi jenis ini, ahli waris atau keluarga tertanggung tidak akan terbebani dengan hutang yang ditinggalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: