Bojongnangka Kabupaten Pemalang Terima Penghargaan Desa Antikorupsi

Bojongnangka Kabupaten Pemalang Terima Penghargaan  Desa Antikorupsi

PENGHARGAAN - Kepala Desa Bojongnangka Wahmu bersama Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat menerima penghargaan Desa Antikorupsi dari KPK RI.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Desa Bojongnangka, Kecamatan PEMALANG dikukuhkan sebagai Desa percontohan antikorupsi tahun 2023 oleh KPK RI. Penghargaan diterima Kepala Desa Bojongnangka Wahmu didampingi Bupati PEMALANG Mansur Hidayat dalam peluncuran Desa antikorupsi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sipaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur.

Penghargaan diterima Desa Bojongnangka karena berhasil memperoleh nilai evaluasi 97 poin dengan katrgori sangat Istimewa.  Sehingga berhak mewakili Jawa Tengah bersama dengan 4 desa lainnya. Yaitu Desa Sraten Kabupaten Semarang, Desa Sijenggung Kabupaten Banjarnegara dan Desa Maos Lor Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA:APBD Pemprov Jawa Tengah 2024 Disetujui Rp28,5 Triliun

Bupati Pemalang Mansur Hidayat melalui Plt Kadiskominfo Joko Ngatmo mengapresiasi Desa Bojongnangka yang ikut mewakili Jawa Tengah dalam peluncuran desa antikorupsi. 

Menurutnya, penghargaan yang telah diraih diharapkan dapat menjadikan motivasi bagi Desa Bojongnangka dan desa-desa lainnya. Untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Khususnya dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

"Penghargaan ini agar menjadi motivasi dan penyemangat, khususnya Desa Bojongnangka dan juga untuk desa-desa di Kabupaten Pemalang,"katanya.

BACA JUGA:Indonesia Mampu Melewati Pandemi Covid-19

Sementara, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana menjelaskan, program desa antikorupsi ini merupakan program unggulan dari KPK RI untuk meminimalisir tindak pidana korupsi.

Upaya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi itu bisa dimulai dari tingkat bawah, dengan  melibatkan seluruh elemen masyarakat. Penanganan korupsi tidak hanya dilakukan oleh penegak hukum saja namun juga dibutuhkan peran serta masyarakat.

BACA JUGA:5 Calon Perangkat Ikuti Tes Komputer di Desa Kecepit Kabupaten Pemalang

"Pemberantasan korupsi tidak mungkin oleh KPK, kepolisian dan kejaksaan saja, tetapi juga peran masyarakat sangat diharapkan,”tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: