Panwas di Kabupaten Tegal Harus Tegas Tindak Pelanggaran Pemilu

Panwas di Kabupaten Tegal Harus Tegas Tindak Pelanggaran Pemilu

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Suspriyanti membacakan sambutan Bupati Tegal Umi Azizah, pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di halaman GOR Tri Sanja, Senin (27/11/2023).-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG – Potensi pelanggaran Pemilu harus bisa dicegah, termasuk penerapan sanksi dan tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat kecamatan maupun desa. 

Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Suspriyanti saat membacakan sambutan Bupati Tegal Umi Azizah, pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di halaman GOR Tri Sanja Slawi, Senin 27 November 2023.

BACA JUGA:Lawan Hoaks, Bawaslu Kota Tegal Gandeng PWI

Menurutnya, apel siaga yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Panwas Kecamatan dan Panwas Desa se-Kabupaten Tegal ini menjadi sarana konsolidasi bersama anggota Panwas.

Sehingga harus ada komunikasi yang baik antara pengawas pemilu dengan peserta pemilu, dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja. 

BACA JUGA:Petani di Kabupaten Tegal Kapok Tanam Kedelai

"Dengan kata lain, ketaatan penyelenggaraan pada aturan main menjadi kunci menekan kerawanan pemilu," tegas Suspriyanti.

Diharapkan, Panwascam yang bersentuhan langsung dengan penyelenggara dan peserta pemilu harus bisa bekerja profesional. Bersikap netral atau tidak memihak kepada partai politik tertentu, kepada perseorangan peserta Pemilu.

Tentunya komitmen dan integritas ini harus bisa dipegang teguh Panwas sebagai penjaga nilai-nilai dalam pesta demokrasi, termasuk mencegah praktik politik uang, menyampaikan informasi secara berjenjang ke Bawaslu jika menjumpai adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA:Dinas Perkim Gandeng Tim Verifikasi

“Ini semua area sensitif yang harus bapak, ibu amankan dari malpraktik pemilu seperti pelanggaran kode etik, suap, hingga gratifikasi yang akan mencederai prinsip etik dan profesionalitas pengawas,” ujarnya.

Dia mewanti-wanti, Panwas harus bisa menghindari tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

Terkait maraknya konten manipulatif atau rekayasa informasi di media sosial, Supriyanti minta agar bisa diwaspadai. 

BACA JUGA:Infrastruktur Jalan di Pantura Kabupaten Tegal Rusak, Warga Ngadu ke DPRD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: