Lebaran 2026, Pemudik Bisa Pakai Layanan JKN di Pekalongan Raya

Lebaran 2026, Pemudik Bisa Pakai Layanan JKN di Pekalongan Raya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu di kantornya-Disway Jateng/Bakti Buwono-

PEKALONGAN, diswayjateng.id — BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan memastikan layanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2026.

Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, mengatakan bahwa layanan kesehatan pada dasarnya tetap beroperasi seperti tahun-tahun sebelumnya meskipun terdapat penyesuaian jam pelayanan.

“Mirip dengan tahun-tahun sebelumnya, kami tetap menyiapkan petugas piket selama masa cuti bersama. Kantor cabang maupun kantor kabupaten tetap buka, hanya saja jam layanan biasanya sampai pukul 12.00,” ujar Sri Mugirahayu yang akrab disapa Cici, Selasa 10 Maret 2026.

BACA JUGA: Jelang Lebaran 2026, Dishub Kota Pekalongan dan Satlantas Periksa 25 Bus di Empat PO

BACA JUGA: OTT KPK di Pekalongan, Pj Sekda Minta ASN Batang Hati-Hati

Menurutnya, sektor kesehatan memiliki karakter layanan yang berbeda dibandingkan layanan publik lainnya karena tidak dapat berhenti sepenuhnya, terutama dalam kondisi darurat.

Rumah Sakit Tetap Beroperasi

Cici menegaskan tidak ada istilah rumah sakit tutup selama masa libur Lebaran.

Namun demikian, penyesuaian biasanya terjadi pada jadwal layanan poli rawat jalan.

“Yang biasanya berbeda hanya jadwal poli. Saat cuti bersama sebagian poli masih buka dengan jadwal tertentu, sementara saat hari raya biasanya hanya layanan Unit Gawat Darurat (UGD) yang beroperasi penuh,” jelasnya.

Ia memastikan layanan kegawatdaruratan tetap tersedia selama 24 jam sepanjang masa libur maupun hari raya.

Pemudik Tetap Bisa Berobat

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang sedang mudik ke luar daerah.

Peserta yang berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan.

“Misalnya peserta yang FKTP-nya di Jakarta kemudian mudik ke Solo atau Yogyakarta, mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang buka di daerah tujuan,” kata Cici.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: