Lebaran 2026, Pemudik Bisa Pakai Layanan JKN di Pekalongan Raya
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu di kantornya-Disway Jateng/Bakti Buwono-
Dengan demikian, peserta tetap dapat memperoleh obat-obatan yang dibutuhkan selama masa libur Lebaran.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, biaya perawatan awal akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta, sedangkan selisih biaya perawatan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan berbagai langkah tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat di wilayah Pekalongan Raya tetap merasa aman dan terlindungi selama menjalani tradisi mudik dan libur Lebaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

