Dinas Perkim Gandeng Tim Verifikasi

Dinas Perkim Gandeng Tim Verifikasi

Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan Dinas Perkim mencermati regulasi penyerahan PSU dirung kerjanya.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Mengacu pada Peraturan Daerah ( Perda)  Kabupaten Tegal nomor 7 tahun 2020  tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas ( PSU) umum perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah, Dinas Perkim Kabupaten Tegal bakal menggandeng tim vertifikasi  dan mengundang perwakilan warga setempat penghuni perumahan.

BACA JUGA:Infrastruktur Jalan di Pantura Kabupaten Tegal Rusak, Warga Ngadu ke DPRD

Hal ini sebagai tindak lanjut belum diresponnya surat yang sempat dilayangkan kepada 6 penggembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas ( PSU) kepada pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perkim Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan Rakyat dan  Pertanahan , Danny Kurniawan menyatakan langkah mengundang perwakilan warga penghuni 6 perumahan dan tim verifikasi akan dilakukan secepatnya.

"Kami nanti akan melakukan klarifikasi  penyerahan PSU yang disaksikan warga penghuni 6 perumahan tersebut dengan pertimbangan PSU dalam kondisi terlantar. Dan perwakilan warga tersebut yang menyerahkan PSU tersebut kepada pemda," ujarnya Rabu  ( 29/11) .

BACA JUGA:Warga Tarub Kabupaten Tegal Butuh Bansos untuk Rehab Masjid

Tim verifikasi yang akan dilibatkan dalam kegiatan penyerahan PSU dari perwakilan warga penghuni perumahan kepada pemda didalamnya terdapat  BPKAD, DLH, DPUPR, Satpol PP, ATR/ BPN, dan pemerintah desa setempat.

Ditegaskan dalam nomor 7 tahun 2020 pasal 8 ayat ( 1) mengharuskan pengembang wajib menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah.

"Sampai saat ini sedikitnya ada 6 pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahannya kepada pemerintah Kabupaten Tegal, walaupun sudah sempat kami layangkan surat," cetusnya. 

BACA JUGA:Dikbud Dongkrak Literasi Numerasi Peserta Didik

Dia merinci 6 pengembang yang belum menyerahkan PSU perumahannya kepada Pemkab Tegal  tercatat pengembang Perumahan Kabunan Asri Desa Kabunan Kecamatan Dukuhwaru,  pengembang Perumahan Griya Pepabri Kelurahan Kudaile Kecamatan Slawi.

Dan pengembang Perumahan Griya Kartini Permai  Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi, pengembang Perumahan Shangrilla Land Desa  Mejasem Barat Kecamatan Kramat, pengembang  Perumahan  Graha Artha Kelurahan Pakembaran Kecamatan Slawi, dan pengembang Perumahan BTN  Tonggara Kecamatan Kedungbanteng.

BACA JUGA:Cegah Kepunahan, Bahasa Jawa Perlu Dirawat dengan Baik

"Dan kami sudah sempat berikan jejaring konfirmasi penyerahan PSU dapat menghubungi  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: