7 Pinjol Syariah Tanpa Riba Terdaftar OJK, Menawarkan Limit Tinggi dan Syarat Pengajuan yang Mudah!
![7 Pinjol Syariah Tanpa Riba Terdaftar OJK, Menawarkan Limit Tinggi dan Syarat Pengajuan yang Mudah!](https://jateng.disway.id/upload/34f2309a2e692dd05af282df2143790b.jpg)
pinjol syariah tanpa riba--
Pinjaman ini menggunakan prinsip murabah, musyarakah, dan ijarah dalam transaksinya. Kelebihan jika kamu mengajukan pinjaman di platfrom ini yaitu, bantuan modal yang cepat, mudah, dan terjangkau.
4. Ammana.id
Salah satu fintech lending yang menawarkan pinjaman uang untuk keperluan haji dengan jangka waktu 3 tahun. Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh pinjaman haji yaitu cukup mengisi formulir ketika pengajuan daring.
Selain itu, sertakan dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jika syarat ini sudah terpenuhi, admin akan memproses pinjaman yang diperlukan calon nasabah segera mungkin.
5. ALAMI
Pinjol syariah tanpa riba yang populer digunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu ALAMI. Merupakan salah satu P2P syariah yang memberikan layanan pinjaman keuangan berbasis invoice.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah di Bawah 1% Legal dan Aman Digunakan, Solusi Kebutuhan Mendesak!
Jika ingin mengajukan pinjaman di paltfrom ini, calon nasabah harus memiliki usah jenis UMKM yang sudah beroperasi minimal 1 tahun. Dengan ini, memberikan kesempatan bagi investor untuk memberikan pinjaman uang pada UMKM.
6. Dana Syariah
Salah satu platfrom pinjaman yang fokus pada pinjaman properti dan memungkinkan pelaku usaha mendapatkan modal tambahan lewat penggalangan dana. Aplikasi pinjol syariah ini sudah mendapatkan izin resmi OJK dan banyak diminati oleh banyak nasabah.
7. Qazwa
Mirip dengan ALAMI, pinjaman online satu ini khusus bagi UMKM berbagai jenis bisnis. Pinjaman ini menggunakan skema supply chain financing untuk pembiayaan kredit modal kerja.
Demikian pinjol syariah tanpa riba yang kami rekomendasikan untuk menjadi bahan pertimbangan jika kamu ingin mengajukan pinjaman. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: