Hindari Bansos Salah Sasaran, Pemkab Tegal Sosialisasikan Mekanisme Pemutakhiran DTKS
Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti mewakili Bupati Tegal membuka acara sosialisasi Mekanisme Pemutakhiran DTKS, di Pendapa Amangkurat Kabupaten Tegal, Senin (20/11).-Yeri Noveli-jateng.disway.id
"Termasuk juga ditemukan adanya aparatur sipil negara yang menerima bansos. Ini tentu salah," ujarnya.
Salah sasaran itu, lanjut Suspri, jumlahnya secara nasional mencapai 23.800 orang ASN, kemudian ada 14.000 pengurus atau pemilik badan hukum dan 493.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga menerima bansos.
Hal ini pula yang kemudian menimbulkan stigma negatif di masyarakat yang merasa program bansos ini tidak tepat sasaran.
"Yang miskin tidak dapat, yang kaya justru dapat," cetusnya.
Karena itulah, sambung Suspri, Pemerintah selalu menekan agar pemerintah daerah dan pemerintah desa rutin melakukan pembaruan data penerima bansos secara berkala sebulan sekali ke DTKS. Karena kondisinya dinamis.
BACA JUGA:Stok Pangan di Kabupaten Tegal Dipastikan Aman
"Bisa saja sebuah keluarga tiba-tiba jatuh miskin karena kepala keluarganya meninggal dunia atau di PHK. Tanpa data mutakhir yang sudah terverifikasi dan tervalidasi, penyaluran bansos berpotensi tidak tepat sasaran," tegasnya.
Suspri meminta kepada seluruh petugas supaya tidak malas untuk update datanya. Masyarakat yang layak menerima bansos, harus dimasukkan datanya. Sementara yang sudah lulus atau tidak layak menerima bantuan, dikeluarkan dari sistem data.
Sebagai gambaran, Kemensos saat ini mencatat ada 2,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS yang tidak layak menerima bansos. Sebanyak 41 juta data juga telah berhasil diperbaiki, dan ada 21 juta data usulan baru oleh pemerintah daerah.
Data per Agustus 2023 lalu, ada 68 juta data penerima bansos yang ditidurkan.
BACA JUGA:Dinsos Pacu Bertambahkan Kampung Siaga Bencana
"Data dibangun di tingkat desa, maka peran kepala desa dan lurah sangat penting sebagai motor pembaharuan DTKS. Berita acara musdes ataupun muskel yang ditandatangani Kades menjadi dokumen legal formal untuk mengusulkan perubahan keluarga penerima manfaat. Saya mengingatkan jangan sampai ada yang berniat jelek, menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan timses-nya yang tidak terkategori miskin ke DTKS," tandasnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: